Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Deadlock di BPSK, Konsumen BMW Ini Pertimbangkan Upaya Hukum Lainnya

        Deadlock di BPSK, Konsumen BMW Ini Pertimbangkan Upaya Hukum Lainnya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi (BPSK) DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan atas gugatan konsumen, Ryan Wibowo terkait pembelian sebuah mobil BMW 3301 M Sport yang dinilai tidak memperhatikan kepuasan konsumen.

        Gugatan Ryan ini dilayangkan ke BPSK DKI Jakarta lewat Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor Registrasi 132/REG/BPSK-DKI/ XI/2020 tertanggal 24 November 2020 dengan termohon I PT Artha Motor Lestari (AML) selaku dealer, PT BMW Indonesia selaku termohon II dan PT Maybank Indonesia Finance selaku termohon III setelah Ryan terlebih dahulu telah melayangkan somasi lewat kuasa hukumnya.

        "Menyatakan permohonan penyelesaian sengketa konsumen dengan nomor registrasi 132/REG/BPSK-DKI/ XI/2020 tertanggal 24 November 2020 ditutup dan selesai tanpa ada keputusan," ujar bunyi keputusan sidang BPSK yang digelar pada 12 Januari 2021 ini.

        Baca Juga: BMW Mewah Hasil Korupsi Jaksa Pinangki Mau Dirampas Negara

        BPSK DKI Jakarta pun dalam keputusannya ini mempersilahkan pemohon gugatan untuk melakukan upaya hukum lainnya.

        "Kita memang deadlock dalam sidang ini dan tengah mengupayakan upaya hukum guna menindaklanjuti kasus ini," ujar Dwikalam Syahdania selaku kuasa hukum Ryan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/1/2021).

        Lanjutnya, ia mengatakan semua termohon tetap pada jawaban awal, yakni konsumen tetap terima saja mobil yang ada cacat gores/baret halus di body-nya.

        "Kami juga tetap meminta tanggungjawab jasa pelaku usaha. Karena unit yang kita terima sejak dihadirkan sudah mengajukan komplain ke pelaku usaha untuk diganti unit baru," tandas Dwikalam.

        Atas hasil sidang BPSK yang deadlock ini, dirinya dan kliennya sangat menyayangkannya dan tetap pada prinsipnya bahwa dirinya pembeli barang baru, bukan barang bekas.

        "Kalau kita melihat dari UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang sebenar-benarnya dan memberikan barang yang kondisinya tanpa cacat tersembunyi," paparnya.

        Ditambahkan Mohammad Ridho selaku kuasa hukum Ryan lainnya, ada beberapa kasus serupa yang dimenangkan konsumen di pengadilan. Dan ini bisa menjadi dasar pihaknya untuk mengajukan upaya hukum lainnya.

        "Apakah ada baret di mobil baru itu wajar? Apalagi baret itu sudah diakui pihak dealer. Dan perlu dicatat bahwa klien kami sejak awal barang datang suudah langsung komplain ke sales pelaku usaha," ujar Ridho.

        PT AML sendiri lewat kuasa hukumnya Jerry Stevenson menolak tegas segala pernyataan Ryan selaku konsumen mobil BMW 3301 M Sport yang menyebut PT AML menjual atau memberikan barang cacat atau bekas atau dengan kata lain bukan barang baru pada Ryan selaku konsumen.

        "Bahwa pada 28 Oktober 2020 saat serah terima unit kendaraan, konsumen meminta klien kami untuk menghilangkan/membersihkan baret yang sangat halus pada bagian body kendaraan, bahkan apabila dimungkinkan agar diganti dengan unit kendaraan yang baru. Perlu diketahui dan dipahami bersama bahwa baret yang sangat halus tersebut merupakan hal yang wajar pada seluruh unit kendaraan baru yang dljual dikarenakan debu yang menempel atau dengan kata lain baret yang sangat halus tersebut bukan merupakan suatu kerusakan/kecacatan produk yang disebabkan oleh kesalahan/kelalalan klien kami. Meskipun demlkian konsumen menen'ma unit kendaraan tersebut," ujar Jerry dalam jawaban somasi yang dilayangkan kuasa hukum Ryan.

        Dilanjutkan Jerry, pada 30 Oktober 2020 konsumen mengembalikan unit kendaraan kepada kliennya dengan alasan klaim baret halus, dimana pada saat pengembalian tersebut jumlah odometer telah mencapai Ieblh kurang 140 Km sehigga sangat patut dlduga baret menjadi leblh banyak akibat pemakaian konsumen.

        "Meski demikian, demi kepuasaan pelanggan dan sebagai bentuk layanan purna jual. Klien kami tetap menerima klaim lersebut dengan memberikan pelayanan service tambahan secara cuma-cuma dalam bentuk Car Paint Protection/Coating and Full Detailing yang dikerjakan pihak ketiga (29 Auto Care)," ujarnya.

        Selarna waktu pengerjaan tersebut, kliennya juga membenkan pelayanan tambahan dengan memberikan pinjaman mobll BMW The New 520 Tahun 2020 sebagai pengganti sementara.

        "Konsumen telah memanfaatkan unit pengganti sejauh leblh kurang 600 km. Hal itu merupakan bentuk konkrit layanan puma jual dan‘ klien kami," imbuh Jerry.

        Untuk diketahui, gugatan ini dimulai saat Ryan Wibowo selaku konsumen merasa tidak puas saat mendapati mobil BMW 3301 M Sport yang dibelinya dari PT AML memililiki baret/lecet alias cacat tersembunyi di body mobil tersebut. Ia pun meminta PT AML untuk mengganti unit baru, namun permintaan tersebut ditolak

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: