Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akhirnya Hadiri Sidang Praperadilan Laskar FPI, Polisi Bilang...

        Akhirnya Hadiri Sidang Praperadilan Laskar FPI, Polisi Bilang... Kredit Foto: Rawpixel/Carol M Highsmith
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Termohon 1 dan 2 atau pihak dari Polda Metro Jaya menghadiri sidang praperadilan penembakan Laskar FPI yang diajukan keluarga M Suci Khadavi Putra di PN Jakarta Selatan pada Senin (1/2/2021).

        Ini merupakan kehadiran perdana dari pihak kepolisian. Adapun polisi tak berkomentar soal alasannya baru bisa menghadiri persidangan itu.

        Baca Juga: Astaga... Temuan PPATK Bikin Dada Nyesek! Rekening FPI Terendus Melawan Hukum

        "Sidang hari ini sudah dibuka. Meski sidang Termohon dari Komnas HAM belum hadir, hakim tetap melanjutkan sidang," ujar Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah pada wartawan, Senin (1/2/2021).

        Kendati demikian, dia tak menyampaikan secara rinci alasan Termohon baru bisa hadir di sidang kali ini. Namun, polisi siap menjalani persidangan sebagaimana yang diagendakan ke depannya.

        Saat ditanyakan persiapan polisi dalam menghadapi persidangan di hari-hari berikutnya, Aminullah menjawabnya secara normatif, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi di agenda sidang berikutnya.

        "Nanti kalau saksi, kan masuk hari Kamis (4 Februari 2021 mendatang). Lihat saja nanti yah," tuturnya.

        Sementara itu, pengacara keluarga Laskar FPI Khadavi, Rudy Marjono, bersyukur gugatannya itu akhirnya dianggap dibacakan di persidangan kali ini, mengingat di persidangan sebelumnya selalu ditunda karena Termohon tak hadir.

        Adapun pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya dalam sidang praperadilan itu, termasuk menyiapkan saksi yang bakal dihadirkan di persidangan berikutnya. "Insyaallah kalau tak ada halangan, kami akan mengajukan dua saksi dari keluarga dan teman dekat korban," jelasnya.

        Dia menambahkan, dalam gugatannya itu, intinya keluarga mendalilkan kalau penangkapan kliennya sebagai salah satu anggota Laskar FPI tidak sah. Selain itu, praperadilan pun sebagai tindak lanjut atas investigasi Komnas HAM yang terkesan mandek.

        "Ini juga menindaklanjuti investigasi Komnas HAM. Jadi kalau ini memang menurut Komnas HAM dianggap relevan dengan perkara ini selanjutnya bagaimana harus secara hukum," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: