Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda harus menjalani proses hukum terkait cuitannya ‘Islam arogan’ di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, cuitan itu disampaikan Abu Janda menanggapi cuitan Tengku Zulkarnain yang menyebut minoritas di Indonesia arogan kepada mayoritas.
Dengan demikian, maka semestinya Tengku Zulkarnain juga harus diproses hukum pula.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Bidang Hubungan Gereja dan Lembaga Keumatan, Andriyas Tuhenay dikutip dari RMOL, Senin (1/2/2021). Baca Juga: Abu Janda Sering Ngaku-ngaku Kader Ansor dan Banser, Aktivis NU: Nggak Ada Manfaatnya
Ia menegaskan, dalam ketatanegaraan Indonesia tidak mengenal istilah mayoritas dan minoritas.
Karena di dalam Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Baca Juga: Abu Janda Jadi Bulan-Bulanan Warga Twitter
Diksi ‘mayoritas’ dan ‘minoritas’, sambungnya, sering dipakai untuk menggambarkan tentang persentase agama, suku, ataupun golongan tertentu.
“GAMKI menyimpulkan yang dimaksud Tengku Zulkarnain dalam twitnya sebagai mayoritas dan minoritas adalah terkait agama, karena dalam kalimat berikutnya beliau mengatakan “ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI,” ujarnya.
GAMKI menengarai yang dimaksudkan minoritas oleh Tengku Zulkarnain adalah Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan penghayat kepercayaan seperti Sunda Wiwitan, Batak Parmalim, Ugamo Bangsa Batak, Sapto Darmo, Marappu, dan lainnya.
Atas pernyataan Tengku itu, GAMKI menyampaikan ulasannya bahwa faktanya beberapa agama dan penghayat kepercayaan dalam beberapa tahun terakhir masih berupaya memperjuangkan haknya di mata hukum.
Andriyas menilai, ungkapan Tengku Zulkarnain telah meresahkan publik. Ia khawatir cuitan Tengku Zulkarnain dapat memecah belah bersatuan masyarakat Indonesia.
“Dapat memecah-belah persatuan masyarakat yang saat ini sedang berjuang bersama menghadapi tantangan Pandemi Covid-19,” terangnya.
Karena itu, GAMKI meminta agar Tengku Zulkarnain juga diproses hukum seperti yang dijalani oleh Abu Janda.
Polri, diharapkan dapat menegakkan hukum secara adil.
“Siapapun orang ataupun kelompok yang melanggar hukum, wajib diproses oleh aparat penegak hukum. Baik orang tersebut adalah Abu Janda, ataupun Tengku Zulkarnain,” tegasnya.
Meski demikian, GAMKI juga menyampaikan perlunya membangun kerukunan antar masyarakat.
Untuk itu, Polri harus tetap mengedapankan pendekatan restorative justice. Artinya, Polri lebih mengedepankan rekonsiliasi masyarakat dalm menyelesaikan persoalan tersebut.
“Maka kami meminta kepolisian dapat mengedepankan pendekatan “restorative justice” dalam menyelesaikan persoalan demi terwujudnya keadilan yang rekonsiliatif di tengah masyarakat dan bangsa Indonesia,” pungkas Andriyas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil