Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan, mematuhi protokol kesehatan, vaksinasi dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Corona (Covid-19) hukumnya wajib.
Hal itu ditujukan untuk menghindari bahaya dan dampak buruk dari wabah tersebut.
Baca Juga: Lebih dari 500 Ribu Tenaga Kesehatan telah Ikuti Vaksinasi Covid-19
"Melakukan 3M meliputi aturan PPKM, dan melakukan vaksinasi menurut ulama sebuah kewajiban, artinya wajib dilakukan. Karena itu adalah untuk menghindarkan terjadinya kerusakan dan bahaya," kata Ma'ruf dalam tayangan YouTube Sekretariat Wakil Presiden, dilihat Selasa (2/2/2021).
Mengutip tafsir Al-Munir karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, Ma'ruf berujar bahwa setiap manusia wajib menjaga diri dari semua dugaan terjadinya bahaya.
Dalam konteks ini virus Corona bukan lagi diartikan sebagai bahaya yang diduga, melainkan sudah benar-benar berbahaya tanpa ada keraguan.
"Covid itu bahaya, bukan lagi diduga. Yang diduga saja wajib untuk dihindari, apalagi yang sudah diyakini (bahayanya) seperti Covid-19," terang Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.
Lebih lanjut, Ma'ruf mengatakan, manfaat vaksin Covid-19 baru bisa efektif apabila sudah terjadi kekebalan kelompok atau herd immunity, di mana sebanyak 70 persen atau 182 juta warga negara sudah menerima vaksinasi. Karena itu, menurut dia, hukum vaksinasi adalah wajib.
"Vaksinasi itu bisa efektif kalau sudah terjadi herd immunity, itu bisa tercapai kalau sudah vaksinasinya 70 persen atau 182 juta. Oleh karena itu kewajiban bervaksin tidak akan gugur sebelum terjadinya vaksinasi sampai 182 (juta penduduk). Artinya kita masih tetap berdosa kalau belum terjadi herd immunity," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto