Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gus Nur Gugat Jokowi Rp1 Triliun, Sebut Kerugian Batin Tak Bisa Diukur Materi

Gus Nur Gugat Jokowi Rp1 Triliun, Sebut Kerugian Batin Tak Bisa Diukur Materi Kredit Foto: Instagram/Gus Nur
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebesar Rp1 triliun. Gugatan perdata ini diajukan secara spontan setelah proses hukum terkait isu ijazah yang melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifa tidak mengalami perkembangan yang mengarah pada kehadiran Jokowi di persidangan dan menunjukkan ijazah aslinya.

Gus Nur mengungkapkan, saat masih di penjara, ia sempat berjanji tidak akan membahas lagi isu ijazah palsu setelah bebas.

Ia sempat mengurungkan niat setelah kemunculan Roy Suryo dan dr. Tifa. Menurutnya, keduanya cukup untuk maju mewakili kemauan publik agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya di sidang.

"Ibarat bola, saya gantian turun lapangan, biarkan beliau-beliau yang maju,” kata Gus Nur dalam forum Madilog.

Namun, setelah praperadilan Roy Suryo dimenangkan dan eksepsi dr. Tifa diterima, harapan agar Jokowi hadir di persidangan untuk menunjukkan ijazah aslinya dianggap buyar. Kondisi itu membuat Gus Nur memutuskan kembali turun tangan.

"Makin enggak jelas. Jadi spontan saya turun lagi. Saya telepon ahli hukum, apa saya bisa menuntut secara hukum?” ujarnya.

Gus Nur menegaskan tidak ada pihak yang berada di belakangnya maupun kepentingan asing. Ia mengaku tidak menyangka akan mengajukan gugatan perdata.

"Saya enggak nyangka ini gugatan perdata. Karena kerugian batin tak bisa diukur materi,” kata Gus Nur.

Ia menambahkan, apabila menang, uang ganti rugi tersebut akan digunakan untuk membangun rumah bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat