Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nggak Kapok-Kapok Nih! Sekarang Orangnya Habib Rizieq Ngotot Ajukan Lagi...

        Nggak Kapok-Kapok Nih! Sekarang Orangnya Habib Rizieq Ngotot Ajukan Lagi... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim Advokasi Eks petinggi FPI Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah kembali melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penangkapan dan penahanan kliennya soal kasus kerumunan di Petamburan dianggap tidak sah.

        Permohonan praperadilan itu sudah teregistrasi dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Sel pada Rabu (3/2/2021). Baca Juga: Ngrongrong Minta Habib Rizieq Dibebaskan, Habis Deh! Novel 212 Kena Disekolahin Ferdinand

        “Kami selaku kuasa hukum Imam Besar Habib Mohammad Rizieq Shihab telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/2/2021). Baca Juga: Pengacara Rizieq Sudah Ngaku, Lho Kok Munarman Ngamuk-Ngamuk, Malah Tuding PPATK...

        Menurut dia, penangkapan tersebut dinilai sangat dipaksakan. Terlebih, dalam pasal 160 tersebut sangatlah tidak nyambung dan tidak memiliki relevansi dengan peristiwa yang menyeret Habib Rizieq.

        “Sangat dipaksakan dan zalim, karena klien kami yang secara kooperatif mendatangi Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan,” ujarnya.

        Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Rizieq juga sudah pernah mengajukan permohonan praperadilan juga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

        Namun sayangnya, dalama putusan tersebut, hakim tunggal PN Jaksel, Sahyuti, menolak gugatan praperadilan.

        Saat itu, praperadilan diajukan terkait penetapan tersangka Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan.

        “Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” kata hakim Sahyuti membacakan putusan pada 12 Januari 2021.

        “Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: