Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPOM: Tidak Ada Toleransi untuk Kemasan Mengandung BPA bagi Bayi, Balita, dan Janin

        BPOM: Tidak Ada Toleransi untuk Kemasan Mengandung BPA bagi Bayi, Balita, dan Janin Kredit Foto: Foto/Istimewa.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan, Roso Daras menyambut baik atas undangan dari pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam hal ini diwakili oleh Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan, Dra Cendekia Sri Murwani, Apt, MKM.

        Pertemuan sebagai langkah klarifikasi atas surat dari Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan, No : JPKL _ BPOM 01/Januari / 2021 yang berisi tentang usulan peninjauan pencantuman peringatan pada kemasan plastik mengandung BPA telah dilakukan pada Kamis (4/2) lalu di Gedung F lantai 2 Kantor BPOM, Jakarta. 

        Baca Juga: Air Kemasan Galon PC Dijamin Aman! Ini Penjelasan BPOM

        "Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan baik dari Ibu Cendekia beserta Staf yang bersedia mendengarkan usulan dari JPKL. Dalam pertemuan itu kami langsung menyampaikan usulan sebagai tindak lanjut surat yang pernah kami kirimkan, bahwa pencantuman pada kemasan plastik dalam hal ini galon guna ulang yang mengandung BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Karena ini sudah mendesak situasinya sedang tidak normal, kita lagi menghadapi Corona jadi harus lebih hati hati dalam mengkonsumsi makanan ataupun minuman," ungkap Ketua JPKL  Roso Daras seperti dalam siaran persnya. 

        Lebih jauh, Roso menyampaikan bahwa dasar perlunya pemberian label tersebut, selain merujuk pada hasil penelitian, juga  kebijakan negara - negara maju yang sudah melarang penggunaan plastik BPA. 

        Roso menegaskan JPKL yang mempunyai perhatian sama dalam hal pengawasan terhadap peredaran makanan dan minumam, dalam hal ini fokus pada kemasannya. 

        Sekretaris Jendral JPKL, yang akrab dipanggil Mas Yus, menambahkan bahwa, yang terpenting kita sepakat bahwa BPA adalah racun. Sedangkan untuk kesehatan bayi, balita dan janin ibu hamil BPA tidak ada toleransi untuk batas aman, harus benar-benar bebas dari paparan  BPA. 

        "Jadi kalau BPOM sudah mau memberikan label yang mengandung BPA pada kemasan galon isi ulang supaya tidak dikonsumsi bayi, balita dan janin pada ibu hamil, setidaknya telah menyelamatkan bayi, balita dan janin pada ibu hamil di Indonesia," papar Mas Yus. 

        Dalam pertemuan itu Cendekia meminta pihak JPKL menunjukkan hasil kajian ilmiah tentang bahaya BPA. Sehingga perlu ditinjau ulang Perka BPOM untuk mencantumkan peringatan konsumen plastik mengandung BPA. 

        Dalam pertemuan itu, BPOM juga menghadirkan ahli yang menjelaskan bahwa paparan BPA dalam jumlah tertentu masih tidak berbahaya. 

        Akan tetapi, menurut Ketua JPKL, untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil tidak mentolerir adanya kandungan BPA. 

        "Jangan main - main kalau untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahaya mengintai dari risiko kanker, autis dan berat badan yang kurang," tandas Roso Daras. 

        Dalam pertemuan itu Mas Yus, menjelaskan bahwa usulan pencantuman peringatan bahwa plastik BPA tidak baik untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil tentu mempunyai dasar ilmiah maupun landasan peraturan pemerintah yang berlaku. 

        "Untuk meneliti tentu bukan kewenangan wartawan. Dari berita dan jurnal internasional sudah jelas menerangkan BPA berbahaya, kami membawa lampiran bahwa BPA berbahaya dari berbagai negara di dunia. Dan sebelum itu, JPKL telah merujuk kepada hasil penelitian dari negara - negara lain yang dengan itu memutuskan melarang penggunaan plastik BPA," ungkap Mas Yus. 

        "Selain itu kami akan melakukan pendekatan juga kepada  Kemenperin yang bersinergi dengan Bpom,  yang juga  memiliki otoritas untuk mensyaratkan adanya pelabelan pada kemasan," ungkap Roso Daras.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: