Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan, setidaknya ada 29 juta kasus pelanggaran yang telah ditindak selama masa pandemi.
Angka tersebut disebut Safrizal diperoleh hanya dalam periode penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid 1 dan 2.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Akui PPKM Belum Berdampak Besar
"Sejak PPKM pertama hingga kedua, aparat penegak disiplin protokol kesehatan sudah memberikan tindakan. Hampir 29 juta orang, 29 juta case sudah diberikan teguran, denda, sanksi, pekerjaan sosial," katanya di saluran YouTube BNPB, Senin (8/2/2021).
Tambahnya, penindakan ini sia-sia belaka jika tidak semua pihak terlibat dalam penegakan protokol kesehatan.
"Yang ditegakkan 29 juta ini mungkin di jalanan saja, atau di pertokoan saja," lanjutnya.
Meski banyak yang terjaring penindakan atas tindakan tidak disiplin protokol kesehatan, Safrizal menekankan bahwa Pemerintah Indonesia akan tetap menempuh jalur persuasif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di dalam penerapan protokol kesehatan.
"Memberi sanksi adalah pilihan terakhir. Pada hakikatnya, kita tetap akan melakukan persuasi," katanya.
Ia berharap, penerapan PPKM jilid ketiga, atau PPKM Mikro yang berlaku efektif hari ini, dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: