Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kabar Terbaru dari Orang Istana, Ya Allah... Pak Ngabalin Umumkan Dirinya Positif Covid-19

        Kabar Terbaru dari Orang Istana, Ya Allah... Pak Ngabalin Umumkan Dirinya Positif Covid-19 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengumumkan bahwa dirinya positif terpapar Covid-19.

        Hal tersebut diungkapkan dirinya dalam akun Twitternya, @AliNgabalinNew, pada Selasa (9/2/2021).

        “Saat ini saya dalam masa recovery setelah terpapar COVID-19. Banyak terimakasih atas doa-doa terbaik semuanya. Allahu Akbar, Tuhan Maha Dahsyat dia sayang sama saya, alhamdulillah saya sudah di rumah,” cuitnya. Baca Juga: Ngabalin Diperiksa Polisi, Kasus Apa?

        Lanjutnya, ia juga mengucapkan duka cita atas wafatnya Ustad Maaher di rutan Bareskrim Mabes Polri, hari ini.

        “Saya juga mengucapkan duka yang amat dalam atas kepergian Ustad Maaher. Saya telah maafkan semua khilafnya HUSNUL KHOTIMAH,” tegasnya. Baca Juga: Strategi Pelindo III Catatkan Kinerja Positif di Tengah Pandemi Covid-19

        Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Ustad Maaher, Djudju Djuju Purwantoro membenarkan kliennya meninggal dunia.

        “Iya betul, beliau meninggal sekitar pukul 19.00 WIB di Rutan Mabes Polri,” kata Djuju Purwantoro.

        Ia menyebut sebelum wafat, kliennya sudah bolak-balik ke RS Polri Kramat Jati menjalani perawatan atas penyakit yang dideritanya.

        Namun, sayangnya, ia tidak menjelaskan penyakit Soni tersebut.

        Sementara itu, diketahui Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

        Dirinya dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: