Kerek Ekspor Dorong Pemulihan Ekonomi, Mendag Andalkan Perjanjian Perdagangan Internasional
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan ekspor nonmigas untuk mendorong pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Salah satu caranya, dengan mengoptimalkan perjanjian perdagangan internasional.
“Untuk mencapai target pertumbuhan ekspor nonmigas, kita harus membuka pasar Indonesia dan berkolaborasi dengan berbagai negara melalui perjanjian dagang yang sudah ada. Hal itu sekaligus sebagai upaya meningkatkan nilai tambah masing-masing produk yang diekspor,” ujar Lutfi dalam seminar Indonesia Economic Outlook (IEO) 2021 pada Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Kembangkan Ekspor Produk Bernilai Tambah, Kemendag Siap Hadapi Tantangan dari Luar
Lutfi mengungkapkan sejumlah perjanjian perdagangan yang dimiliki Indonesia yaitu Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IKCEPA) dan Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA).
Berikutnya Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA). “Perjanjian yang sudah ada ini akan terus kita manfaatkan untuk mendorong ekspor produk lebih banyak,” tambahnya.
Lutfi menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada 2020 mencatatkan surplus sebesar US$ 21,7 miliar dan menjadi yang tertinggi sejak 2012. Namun, hal ini perlu diwaspadai karena surplus neraca perdagangan disebabkan penurunan impor yang lebih tajam dibandingkan penurunan ekspornya.
“Ekspor selama 2020 hanya turun 2,6% (YoY), sementara impor turun hingga 17,3% (YoY),” tambahnya. Lutfi mengatakan ada tiga negara yang menjadi sumber surplus neraca perdagangan terbesar Indonesia, yaitu dengan Amerika Serikat (surplus US$ 11,13 miliar), India (US$ 6,47 miliar), dan Filipina (US$ 5,26 miliar).
Selain itu, untuk memastikan ekspor terus berjalan, pemerintah akan terus mengawal dan memastikan pengamanan perdagangan produk-produk Indonesia di luar negeri dengan diplomasi perdagangan.
Ia menyebut selama pandemi Covid-19, tercatat ada 37 kasus pengamanan perdagangan dari 14 negara, terdiri dari 24 kasus antidumping dan 13 kasus safeguard.
“Pemerintah juga berkomitmen menjalani proses baku penyelesaian sengketa di WTO terkait bahan mentah Indonesia dan hambatan perdagangan produk biodiesel berbahan baku minyak sawit oleh Uni Eropa," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: