Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Novel KPK Dipolisikan, Polri Langsung Gercep

        Novel KPK Dipolisikan, Polri Langsung Gercep Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mabes Polri akan menerima dan menindaklanjuti adanya laporan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Bareskrim terkait dengan cuitan atas meninggalnya Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi.

        Pelaporan itu dilakukan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). Novel Baswedan disebut telah melalukan tindak pidan ujaran kebencian terkait dengan cuitannya soal Ustaz Maaher.

        "Prinsip tugas pokok polri adalah sebagai pelayan masyarakat seluruh laporan tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap Novel Baswedan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

        Baca Juga: Buntut Ngomongin Kematian Ustad Maaher, Nah Kan! Novel KPK Dilaporkan ke Polisi

        Setelah menerima pelaporan tersebut, Rusdi menyatakan, penyidik Bareskrim Polri akan menindaklanjuti terkait dengan hal tersebut.

        "Tentunya ini kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," ujar Rusdi.

        Sebelumnya, Waketum DPP PPMK Joko Priyoski menjelaskan laporan itu dibuat lantaran, Novel Baswedan diduga telah melalukan tindak pidan ujaran kebencian terkait dengan cuitannya soal Ustadz Maaher.

        "Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoax dan provokasi," kata Joko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

        Dalam pelaporannya, DPP PPMK menilai Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.

        Tak hanya itu, Joko menyebut, selain melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri, pihaknya juga mendesak ke Dewan Pengawas KPK untuk menjatuhkan sanksi kepada penyidik senior lembaga antirasuah tersebut.

        "Jadi kami akan meminta pihak Bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk klarifikasi atas cuitan tersebut dan kami juga akan mendesak dewan pengawasan KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," paparnya.

        Baca Juga: Ikut Komentari Kematian Ustad Maaher, Ya Allah... Omongan Novel KPK Begini Amat..

        Adapun cuitan Novel Baswedan adalah, “Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho..,” cuit Novel Baswedan melalui akun twitter @nazaqista, Selasa, 9 Februari 2021.

        Polisi sebelumnya memastikan Maaher tewas dalam keadaan sakit. Namun, penyakit yang dideritanya tidak bisa diungkap ke publik karena sensitif dan bisa mencoreng nama baik keluarga.

        Ketika meninggal dunia, Maaher berstatus tahanan Kejaksaan. Lantaran, polisi sudah melimpahkan tahap II ke pihak Korps Adhyaksa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: