Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam kesimpulannya menyatakan bahwa Ustadd Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata sebelum meninggal dunia di Rutan Bareskrim karena sakit, dirinya telah mendapatkan treatment khusus.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di kantornya, Jakarta, Kamis (18/2/2021). Baca Juga: 3 Kali Permintaan Penangguhan Ustaz Maaher Ditolak Polisi
Ia menjelaskan bahwa treatment khusus yang dimaksud adalah, Ustad Maaher selama di penjara mendapatkan kelonggaran, seperti waktu kunjungan keluarga hingga kuasa hukumnya.
"Bahkan ada treatment khusus, treatment khusus itu kelonggaran, terus kapanpun bisa mengunjungi melihat bahkan beberapa titik juga tidak hanya keluarga tapi juga komunitasnya suruh melihat langsung dan sebagainya. Termasuk juga teman-teman yang mendatangi secara hukum itu bisa melihat proses perawatan sakitnya," katanya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa hasil kesimpulan pihaknya didapatkan usai menggali keterangan dari pihak keluarga dan kepolisian yang sama-sama mengakui jika Ustad Maaher selama sakit mendapatkan perawatan yang baik. Baca Juga: Ustaz Maaher Meninggal di Penjara, Orang 212 Ancam Bakal Kasuskan Kematiannya
"Baik pihak keluarga maupun pihak kepolisian ketika kami konfirmasi bagaimana prosesnya ini apakah bisa akses secara cepat apakah bisa akses secara leluasa dan lain sebagainya terhadap proses perawatan sakitnya di katakan sama-sama baik," ungkapnya.
Sambungnya, ia juga mengaku dalam mengusut kasus tersebut, pihaknya tidak hanya menerima keterangan secara lisan saja.
Tetapi bukti rekam medis hingga foto-foto, dan hasilnya menunjukkan penyebab kematian Maaher karena sakit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil