Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan melakukan revisi terhadap UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika tidak memberikan rasa keadilan. Utamanya terhadap pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda.
"Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan," katanya melalui akun instagramnya, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Bersyukur UU ITE Mau Direvisi, Fahri Hamzah Malah Usul Hal Lain: Cabut!
Dia mengatakan bahwa UU ITE bertujuan untuk mewujudkan ruang digital yang sehat. Namun, jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
"UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan," tuturnya.
Jokowi melihat bahwa sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan menggunakan UU ITE. Dia pun meminta agar Kapolri dan jajarannya selektif dalam menerima laporan.
"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu," ujarnya.
Dia meminta agar pasal-pasal di UU ITE yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.
"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum