Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Yang Ngomong Langsung Orang Istana: Menteri 'Perampok' Uang Negara Layak Dihukum Mati, Setuju Kan?

        Yang Ngomong Langsung Orang Istana: Menteri 'Perampok' Uang Negara Layak Dihukum Mati, Setuju Kan? Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan jika menteri-menteri yang tersandung kasus korupsi di masa pandemi Covid-19 layak dituntut mati. 

        Diketahui kedua menteri yang dimaksud adalah Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara.

        “Bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati,” kata Eddy, seperti dilansir Antara, Rabu (17/2/2021). Baca Juga: Juliari 'Diam Seribu Bahasa', KPK Kewalahan: Sia-Sia...

        Lanjutnya, ia pun memaparkan setidaknya ada sejumlah alasan kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati. Baca Juga: Perampok Bansos Covid-19, Juliari Buka-bukaan, Gibran Anak Jokowi...

        Yang pertama, keduanya melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat pandemi Covid-19. Kemudian, yang kedua, tindak pidana korupsi itu dilakukan saat mereka tengah memangku jabatan.

        ”Dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

        Sebagaimana diketahui, Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari kunjungan kerja ke Hawai, pada 25 Desember 2020 lalu, dan langsung mengundukan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

        KPK resmi menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lain pada 2020.

        Selain itu, ada juga Juliari P Batubara yang tersangkut kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

        Penangkapan terhadap Juliari itu dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pejabat kementerian sosial dan swasta, pada 6 Desember 2020 lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: