Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menepis kabar-kabar miring atas ketegasan Pemerintah tetap menggelar Pilkada serentak 2024. Pratikno menegaskan, pelaksanaan Pilkada itu sudah diatur Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Pratikno memastikan, keputusan itu bukan untuk menjegal Anies Baswedan atau untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, sempat ada wacana pelaksanaan Pilkada akan dinormalisasi di 2022 dan 2023 melalui revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sudah masuk Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun, Pemerintah menentang revisi ini. Dengan sikap Pemerintah tersebut, fraksi-fraksi di DPR, yang tadinya setuju merevisi UU Pemilu, balik badan menjadi menolak. Kini, revisi tersebut sudah dinyatakan tutup buku.
Kemarin, Pratikno mengulas mengenai ketegasan Pemerintah menolak revisi UU Pemilu. "Prinsipnya, jangan sedikit-sedikit Undang-Undang diubah. Yang sudah baik, ya tetap dijalankan," tegasnya, di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
Baca Juga: PDIP Sesumbar Risma Bakal Jadi Penantang Serius, Anies Terancam?
Jika ada aturan yang kurang, lanjut Pratikno, bisa diperbaiki oleh KPU lewat Peraturan KPU. Jadi, tidak perlu repot-repot mengubah seluruh Undang-Undangnya.
Khusus mengenai Pilkada, Pratikno menerangkan, sudah disepakati bersama antara DPR dengan Pemerintah sejak lima tahun lalu, yaitu melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam UU itu disebutkan, Pilkada serentak di seluruh daerah di Indonesia dilaksanakan November 2024. Sampai saat ini, UU itu belum dilaksanakan.
"Masak sih Undang-Undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya?" heran mantan Rektor Universitas Gadjah Mada ini.
Karena itu, dia memastikan, sikap Pemerintah menggelar Pilkada 2024 tidak berkaitan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang jabatannya habis di 2022. Apalagi jika disebut mau menjegal Anies nyagub lagi. "He-he-he... Nggak lah," ucapnya, lalu melipat tangan di dada.
Masih sambil tertawa kecil, Pratikno mengingatkan, UU ini ditetapkan pada 2016, jauh sebelum Anies memimpin DKI. "Pak Gubernur DKI waktu itu masih jadi Mendikbud. Jadi, nggak ada hubungannya lah," terangnya.
Apa sikap Pemerintah ini untuk memuluskan langkah politik putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, berkompetisi di 2024? Sebelum menjawab, Pratikno sejenak garuk-garuk kepala.
"Mas Gibran masih jualan martabak tahun 2016. Jadi... He-he-he... Pengusaha. Nggak kebayang juga maju Wali Kota pada waktu itu,” jawabnya, sambil tertawa. “Sekali lagi, itu jangan dihubung-hubungkan," pintanya.
Meski sudah dijelaskan seperti itu oleh Pratikno, politisi PKS, Nasir Djamil masih curiga. Kata dia, penjelasan itu tidak menghilangkan asumsi-asumsi yang muncul di masyarakat mengenai kemungkinan menjegal Anies maupun untuk memuluskan Gibran.
Alasannya, jika Pilkada digelar 2024, Anies akan nganggur selama dua tahun. Sebab, masa jabatannya sebagai Gubernur DKI akan habis di 2022. Sementara Gibran, akan diuntungkan. Sebab, masa jabatannya di Solo sampai 2025.
"Sebenarnya, asumsi itu tidak bisa dipungkiri. Asumsi pasti muncul, terkait dengan calon-calon yang potensial kembali jadi gubernur atau nyapres. Tapi, menurut saya, itu bisa benar, bisa tidak. Karena rakyat saat ini sudah mulai aware juga," kata Nasir, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.
Selain itu, kata politisi asal Aceh ini, dengan pelaksanaan Pilkada pada 2024, akan membuat rakyat menunggu lebih lama. Sirkulasi elite di pemerintah daerah jadi terlambat, harapan rakyat untuk melakukan perubahan juga terganggu. Dia menyebut, kondisi ini mengangkangi kedaulatan rakyat.
Politisi PDIP, Junimart Girsang menampik argumentasi Nasir. Anggota Komisi II DPR ini mengatakan, masalah yang dikhawatirkan Nasir sudah dibahas dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Termasuk untuk pengisian kekosongan kepala daerah dengan Penjabat (Pj).
"Hasil rapat kita dengan Mendagri, kita tidak pakai istilah Plt (Pelaksana Tugas) dan Plh (Pelaksana Harian), yang tidak boleh melakukan penganggaran. Sesuai Undang-Undang, kita pakai istilah Penjabat, boleh mengelola anggaran. Maka Penjabat ini bisa mengendalikan dan mengelola daerah masing-masing sampai Pilkada 2024," jelas Junimart, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.
Baca Juga: Gibran Rakabuming for Pilpres 2024? Terlalu Halu!
Peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro tetap tidak setuju dengan pelaksanaan Pilkada pada 2024. Alasannya, Pilkada yang digelar bareng dengan Pemilu berpotensi menimbulkan banyak dampak buruk.
Kata dia, berkaca pada Pemilu 2019, banyak petugas kewalahan. Sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dunia. Apalagi jika Pileg, Pilpres, hingga Pilkada dilakukan di tahun yang sama. "Saya lebih setuju Pilkada 2022. Lalu, 2023 kosong, karena Pileg dan Pilpres di 2024," sarannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: