Tanggulangi Risiko, Begini Cara Bappebti Atur Pasar Aset Kripto
Tiap investasi memiliki risiko, termasuk pasar fisik aset kripto. Guna menanggulangi risiko-risiko tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatur perdagangannya. Apa saja pengaturannya?
Dalam Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi Aset Kripto, Kamis (18/2/2021), Ketua Bappebti, Sidharta Utama menjelaskan pengaturan aset kripto untuk mengurangi risiko yang akan para nasabah dan calon nasabah hadapi.
Berikut ini hal-hal yang Bappebti atur terkait Pasar Fisik Aset Kripto:
Baca Juga: 3 Risiko Investasi Cryptocurrency, Hati-Hati Ya!
Baca Juga: Rilis Mata Uang Digital Nasional, Negara Ini Gandeng Mastercard
1. Menentukan jumlah aset kripto di perdagangan Indonesia
Bappebti memilih aset kripto berdasarkan kapitalisasi pasar dan likuiditas, keamanan aset, dan tata kelola sistem blockchain aset kripto. "Saat ini, ada 229 aset kripto dalam perdagangan aset kripto di Indonesia," menurut Sidharta.
2. Menetapkan syarat bagi para pedagang
Para pedagang di pasar aset kripto mesti memenuhi beberapa syarat, yakni: kesehatan keuangan, aspek tata kelola, hingga kualifikasi teknis seperti Sumber Daya Manusia, Sistem Informasi, dan Sistem Pengamanan.
Sidharta menyebutkan, "Saat ini, ada 13 pedagang terdaftar di Bappebti, sehingga perdagangan aset kripto mesti melalui mereka."
3. Mengawasi ekosistem terkelola dengan baik
Menurutnya, pengawasan harus berlangsung baik sehingga pencatatan transaksi dapat berjalan dengan akurat. Ada 2 tahap pengawasan dan Bappebti berperan dalam proses lapis kedua.
"Ada 2 tahap pengawasan lembaga clearing, pemasukan dan pengeluaran dana. Di sini, bursa sebagai penyelenggara dan mengawasi supaya semua berjalan sesuai peraturan berlaku," ujarnya lagi. "Kami berusaha agar integritas perdagangan pasar aset kripto ini dapat berjalan baik dan aman."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna