Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Para Jenderal Myanmar Kena Gebuk Sanksi Inggris, Kira-kira Ngaruh Nggak?

        Para Jenderal Myanmar Kena Gebuk Sanksi Inggris, Kira-kira Ngaruh Nggak? Kredit Foto: Reuters/Thar Byaw
        Warta Ekonomi, London -

        Inggris pada Kamis (18/2/2021) menjatuhkan sanksi terhadap tiga jenderal Myanmar dan menuduh mereka melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius menyusul kudeta militer di negara Asia Tenggara itu.

        "Kami, bersama sekutu internasional kami akan meminta pertanggungjawaban militer Myanmar atas pelanggaran hak asasi manusia mereka dan mengejar keadilan bagi rakyat Myanmar," kata Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab.

        Baca Juga: Publik Dituduh Mendukung Junta, Ratusan Ribu Rakyat Myanmar Marah: Kami Cinta Demokrasi!

        Inggris mengatakan akan segera memberlakukan pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap tiga anggota militer Myanmar, yakni Menteri Pertahanan Mya Tun Oo, Menteri Dalam Negeri Soe Htut, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Than Hlaing.

        Selain itu, Inggris mengatakan pengamanan lebih lanjut sedang diberlakukan untuk mencegah bantuan Inggris secara tidak langsung disalurkan untuk mendukung pemerintah Myanmar yang sekarang dipimpin militer.

        "Militer dan polisi Myanmar telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, termasuk melanggar hak untuk hidup, hak atas kebebasan berkumpul, hak untuk tidak ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang, dan hak atas kebebasan berekspresi," demikian pernyataan pemerintah Inggris.

        Para penentang kudeta militer Myanmar menyambut baik sanksi baru dari Inggris dan Kanada pada Jumat (19/2/2021) ketika pengunjuk rasa bersiap untuk turun berunjuk rasa ke jalan, yang akan menandai dua minggu berlangsungnya demonstrasi harian di Myanmar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: