Inggris Wajibkan Bursa Kripto Kumpulkan Data Transaksi Investor Mulai 2026
Kredit Foto: Istimewa
HM Revenue & Customs (HMRC) Inggris akan mewajibkan seluruh bursa kripto yang beroperasi dalam negara tersebut untuk mulai mengumpulkan data transaksi lengkap pengguna lokal mulai tahun depan, sebagai bagian dari upaya menindak penghindaran pajak dalam sektor aset digital.
Chief Executive Officer (CEO) Qdos, Seb Maley mengatakan bahwa berdasarkan aturan baru, platform perdagangan kripto harus mencatat seluruh riwayat transaksi investor lokal mulai 1 Januari 2026.
Baca Juga: Australia Bakal Wajibkan Lisensi Untuk Platform Kripto
Data tersebut akan dikirimkan kepada pemerintah pada tahun selanjutnya, sehingga memungkinkan otoritas pajak untuk mencocokkan laporan wajib pajak dengan informasi yang diterima.
“Dengan platform mulai menyimpan catatan ini mulai tahun depan, dan menyerahkannya setahun setelahnya, mereka akan dapat memeriksa silang pengembalian pajak dengan data yang mereka miliki,” kata Seb Maley, dilansir Minggu (30/11).
Para ahli pajak mengatakan aturan ini memberi waktu bagi pengguna, trader dan investor kripto hingga akhir tahun depan untuk merapikan catatan dan kewajiban pajak mereka sebelum menghadapi kemungkinan sanksi.
Kebijakan ini sejalan dengan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Ia merupakan sebuah standar transparansi global yang juga sedang diterapkan di Uni Eropa, Kanada, Australia, Jepang hingga Korea Selatan.
Bursa kripto yang diklasifikasikan sebagai Reporting Cryptoasset Service Providers. Ia wajib mengirimkan data secara lengkap langsung ke HMRC. Platform yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenai sanksi.
Baca Juga: Jepang Bakal Wajibkan Exchange Kripto Punya Liability Reserves
“Ini merupakan perubahan besar dalam cara aktivitas perdagangan kripto diawasi dari perspektif perpajakan,” ujar Maley.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement