Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri Sri Mulyani Selundupkan Brompton? Berikut Penjelasan Bea Cukai

        Menteri Sri Mulyani Selundupkan Brompton? Berikut Penjelasan Bea Cukai Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah disambar isu tak sedap di media sosial. Dia dikabarkan telah membeli sepeda dengan jenama Brompton sepulangnya dari perjalanan dinas ke Amerika Serikat namun tidak membayar Bea Masuk.

        Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sepeda Brompton tersebut memang benar ada dalam pesawat yang ditumpangi Sri Mulyani saat pulang dari AS.

        Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu, Syarif Hidayat menjelaskan, Sri bersama dengan rombongan pejabat dan pegawai Kemenkeu menggunakan maskapai Qatar Airways QR0958 DOH-CGK.

        Saat itu, dia menceritakan, pesawat tiba di Indonesia pada 11 November 2019 pukul 07.35 WIB setelah Sri melakukan perjalanan dinas dalam rangka pertemuan investor AS pada dua tahun lalu.

        "Berdasarkan penelusuran lapangan oleh petugas Bea Cukai, data penerbangan mengungkapkan, terdapat barang bawaan rombongan Sri Mulyani beserta dua buah sepeda," kata Syarif dikutip dari VIVA, Selasa, 23 Februari 2021.

        Meski begitu, Syarif menekankan bahwa barang tersebut bukan milik Sri, melainkan didapati bahwa dua buah sepeda ini adalah milik salah satu anggota rombongan yang diberitahukan sebagai barang 'selundupan' ilegal dari penumpang.

        Karena jumlah sepeda yang dibawa itu lebih dari satu buah atau di atas kewajaran barang pribadi penumpang. Maka itu, impor barang ini katanya dikategorikan sebagai impor umum dan penyelesaiannya diperlukan dokumen perizinan.

        “Karena perizinan tersebut tidak dipenuhi, maka barang-barang tersebut di tengah. Barang saat ini berada dalam pengawasan KPU BC Soetta (Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta),” tegas Syarif.

        Atas dasar itu, Syarif menekankan status barang tersebut adalah Barang Yang Dikuasai Negara pada bulan September 2020 dan selanjutnya ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) pada 11 Februari 2021.

        Sebagai informasi, isu ini dihembuskan oleh aktivis Adamsyah Wahab atau Don Adam dalam akun Twitter-nya @DonAdam68. Dia mengungkapkan hal ini merespons cuitan Direktorat Jenderal Pajak terkait pelaporan sepeda dalam SPT Tahunan.

        "Kalau Brompton-nya Bu Menteri Keuangan apa sudah masukkan ke daftar SPT nya atau tidak? Kabarnya itu Brompton dibeli di luar negeri dan diangkut lewat penerbangan Qatar Airways lho," cuit Don 21 Februari 2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: