Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pria ini Harus Rogoh Kocek Rp100 Juta karena Istrinya Disuruh jadi Ibu Rumah Tangga

        Pria ini Harus Rogoh Kocek Rp100 Juta karena Istrinya Disuruh jadi Ibu Rumah Tangga Kredit Foto: Reuters/Thomas Peter
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan di China memerintahkan seorang pria untuk membayar 50.000 yuan (sekitar Rp108,4 juta) kepada mantan istri sebagai bentuk kompensasi karena dipekerjakan sebagai ibu rumah tangga selama lima tahun saat keduanya masih berstatus menikah.

        Seorang istri/suami dapat meminta kompensasi kepada pasangan dalam sidang perceraian jika salah satu dari mereka menanggung beban atau pekerjaan lebih besar daripada pihak yang lain.

        Perempuan yang digugat cerai itu tidak bekerja di luar rumah selama menikah. Ia pun meminta kompensasi atas pekerjaan rumah tangga yang telah dilakukan saat suaminya menuntut cerai di sebuah pengadilan distrik di Beijing tahun lalu.

        Hakim mengabulkan permintaan istri selaku tergugat dan memerintahkan sang mantan suami untuk membayar 50.000 yuan, demikian laporan stasiun televisi pemerintah China.

        Tidak hanya itu, suami selaku penggugat juga diwajibkan memberi 2.000 yuan per bulan (Rp4,4 juta) kepada mantan istrinya untuk membiayai kebutuhan anak mereka, sementara aset-aset lainnya seperti properti akan dibagi secara merata.

        Putusan hakim yang mengabulkan pemberian kompensasi untuk pekerjaan rumah tangga memicu perdebatan di media sosial di China. Banyak pengguna media sosial mengatakan jumlahnya terlalu kecil.

        "Pendapatan seorang pekerja rumah tangga per tahun sudah 10.000 yuan (sekitar Rp21,86 juta)," kata seorang pengguna media sosial.

        "Jumlah itu terlalu kecil," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: