Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Innalillahi, Sikap Represif China Kian Merembet ke Suku Utsul di Hainan Setelah Islam...

        Innalillahi, Sikap Represif China Kian Merembet ke Suku Utsul di Hainan Setelah Islam... Kredit Foto: Flickr/TravelingMipo
        Warta Ekonomi, Beijing -

        Suku Utsul di Provinsi Hainan, China yang berjumlah sekitar 10.000, adalah kelompok etnis Muslim terbaru yang menjadi sasaran kampanye nasional yang dilakukan oleh Partai Komunis China (PKC) untuk mencapai “Sinisisasi Islam” atau membuat Islam ala China.

        Diketahui, Provinsi Hainan adalah wilayah paling selatan China, pulau tropis dengan pantai pasir putih, pohon palem, dan populasi kecil Muslim yang teraniaya.

        Baca Juga: Buka Kupingnya Lebar-lebar, Inggris Terang-terangan Tantang China di PBB Soal Uighur

        Kampanye itu dikutuk oleh masyarat internasional karena perlakuan terhadap etnis Muslim Uighur, yang oleh Amerika Serikat dikategorikan sebagai genosida.

        Namun, sekarang Utsul, yang merupakan Muslim Sunni, juga berada di bawah kontrol ketat kampanye tersebut. Seperti upaya Beijing untuk membatasi umat Kristen dan Buddha, kampanye terhadap Utsul Muslim dirancang untuk membatasi agama sehingga PKC dapat tetap menjadi ideologi yang dominan.

        Gu Yi, seorang komentator politik yang beragama Islam, mengatakan kepada VOA bahwa kampanye Sinisisasi Islam PKC dimaksudkan untuk menghilangkan budaya Islam.

        Tujuan dari kampanye Sinisisasi Islam adalah untuk memutuskan hubungan antara Muslim dengan Islam. Dengan demikian, menurut Gu, kelompok etnis Muslim di seluruh China kehilangan rasa persatuan yang mungkin diberikan oleh agama mereka.

        Setelah Beijing meningkatkan kampanye nasional pada 2018, pemerintah daerah mengeluarkan peraturan-peraturan termasuk menutup sekolah Islam, mengamanatkan pengibaran bendera nasional di masjid, memindahkan bangunan Islam, dan mengganti tanda halal.

        Mereka juga melarang anak-anak di bawah usia 18 tahun untuk belajar di masjid dan meminta umat Islam untuk mendaftarkan alamat dan identitas mereka pada pemerintah.

        Pihak berwenang melarang penggunaan pengeras suara, yang digunakan untuk adzan, dan transmisi radio mikro, yang digunakan untuk mendengarkan program-program yang tidak disetujui PKC.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: