Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Duit Rp2 Miliar Diduga Masuk Kantong Nurdin Abdullah Terkait Proyek Wisata di Bulukumba

        Duit Rp2 Miliar Diduga Masuk Kantong Nurdin Abdullah Terkait Proyek Wisata di Bulukumba Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) terkait keberlanjutan proyek wisata di Bulukumba. Uang itu diterima Nurdin melalui perantaraan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER).

        "AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

        Menurut Firli, Agung Sucipto sudah kenal lama dan baik dengan Nurdin Abdullah. Di mana, Agung pernah berkomunikasi dengan Nurdin terkait keinginannya mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.

        Baca Juga: Ikhlas Jalani Proses Hukum, Nurdin Abdullah: Demi Allah Saya Tidak Tahu Apa-apa

        Berdasarkan data yang dikantongi KPK, Agung Sucipto sebelumnya sudah pernah mengerjakan beberapa proyek lainnya di Sulsel. Proyek itu di antaranya, peningkatan jalan ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar.

        Kemudian, pembangunan jalan ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar. Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 11 Paket(APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar.

        Lantas, proyek pembangunan jalan, pedisterian dan penerangan jalan kawasan wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) tahun anggara2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar. Serta, proyek rehabilitasi jalan parkiran satu dan pembangunan jalan parkiran di kawasan wisata Bira dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.

        "Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021," kata Firli.

        Di mana, dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh Agung Sucipto. Salah satunya, keberlanjutan proyek wisata Bira di Bulukumba.

        "Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemudengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira," ungkap Firli.

        Pada pertemuan itu, Nurdin menyampaikan pada Edy bahwa kelanjutan proyek wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh Agung. Kemudian, Nurdin memberikan persetujuan dan memerintahkan Edy untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD 2022.

        "Di samping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA, disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu, NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS," bebernya.

        Agus kemudian pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekira Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Edy. Uang itu yang kemudian diamankan oleh tim penindakan saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).

        Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel.

        "Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 miliar. Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: