Dalam upaya meningkatkan kualitas udara Jakarta, warga ibukota diajak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dengan oktan tinggi. Dengan hanya menggunakan BBM beroktan tinggi, maka dengan sendirinya masyarakat telah berkontribusi secara nyata dalam peningkatan kualitas kesehatan udara di Jakarta. Hal ini sesuai dengan imbauan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) DKI Jakarta tentang penggunaan BBM beroktan tinggi sebagai langkah perbaikan kualitas udara sekaligus kualitas hidup masyarakat Jakarta yang lebih baik. “Saya sependapat dengan imbauan Dinas KLH DKI Jakarta agar masyarakat mau memakai BBM oktan tinggi. Minimail Pertalite lah., agar kualitas udara kita juga menjadi semakin baik,” ujar Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Oman Rohman Rakinda, di Jakarta, Minggu (7/2).
Menurut Oman, kualitas udara Jakarta memang sudah seharusnya selalu ditingkatkan. Salah satunya lewat penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan. Sebab, salah satu sumber utama polusi adalah asap dari kendaraan bermotor. Karenanya, Oman juga mendukung langkah dan upaya Pemprov DKI Jakarta yang mewajibkan kendaraan bermotor, termasuk kendaraan pribadi, untuk secara berkala melakukan uji emisi. “Jadi sudah benar uji emisi itu. Makanya agar lulus uji emisi, masyarakat juga sebaiknya harus beralih ke BBM dengan oktan yang lebih tinggi,” tutur Oman.
DItambahkannya, udara bersih sangat berpengaruh terhadap tingkat kesehatan warga Jakarta. Semakin bersih udara, maka tentu kualitas kesehatan masyarakat juga akan semakin terjaga. Begitu pula sebaliknya, jika kualitas udara buruk maka sudah barang tentu berdampak kurang baik terhadap kesehatan warga. “Makanya untuk masyarakat yang mampu bisa memilah agar antre di BBM beroktan tinggi. Minimal Pertalite. Kalau pun ada pengecualian, premium masih bisa digunakan oleh warga yang memang kesulitan ekonomi. Tapi ke depan semua masyarakat tetap sebaiknya menggunakan BBM yang bersih, agar kita bersama-sama menghirup udara berkualitas,” tegas Oman.
Saat ini, Pemprov DKI Pemprov DKI memang mengetatkan aturan emisi gas buang dari mobil dan motor. Uji emisi dilakukan, sebagai langkah pengendalian polusi udara di ibukota. . Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Sesuai Pergub tersebut, bagi pemilik mobil penumpang perseorangan atau pemilik sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi dan tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif. Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, sepeda motor dapat dikenakan denda maksimal Rp250 ribu dan mobil denda maksimal Rp500 ribu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma
Tag Terkait: