Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eits!! PAN Ikut Ngerongrong Mas Anies Lepas Saham Bir: Tegas dong Kaya Pak Jokowi

        Eits!! PAN Ikut Ngerongrong Mas Anies Lepas Saham Bir: Tegas dong Kaya Pak Jokowi Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Fraksi PAN DPRD Jakarta Bambang Kusumanto, menyatakan bahwa fraksinya mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jakarta untuk melepas kepemilikan saham perusahaan bir, Delta Djakarta.

        Hal tersebut dikatakan seiring pencabutan lampiran tentang investasi industri minuman keras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.  Baca Juga: Anies Ngotot Lepas Saham Bir, Pimpinan DPRD DKI Langsung Bereaksi: Salahnya Apa?

        "Sejak tahun 2019, banyak masukan kepada kami agar Fraksi PAN ikut mendorong penjualan saham bir yang dimiliki pemprov," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (3/3/2021). Baca Juga: Anies Ngotot Jual Saham Perusahaan Bir, DPRD Tolak Habi-habisan

        Lanjutnya, ia mengatakan bahwa Pemprov DKI harus berani dan tegas dengan mengalihkan investasi miras ke investasi lainnya. Sambungnya, seperti pemerintah pusat yang dalam hal ini Presiden Jokowi yang berani membatalkan perpres investasi miras.

        "Pak Anies harus bisa tegas seperti Pak Jokowi yang membatalkan lampiran perpres soal investasi miras," ujar dia.

        Lebih lanjut, ia melihat kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta selama ini hanya dijadikan "bumper" bagi pemegang saham lainnya seperti San Miguel.

        "Karena pemprov berstatus sebagai regulator juga sehingga pemilik saham lainnya merasa aman," katanya.

        Jelasnya, selama ini Pemprov selalu bilang penjualan saham bir tersebut terganjal restu DPRD DKI Jakarta. Karena itu, Fraksi PAN mendukung penuh langkah Pemprov DKI menjual saham bir tersebbut.

        "Pak Gub dan Pak Wagub, Fraksi PAN mendukung 100 persen keputusan untuk menjual saham Delta," tegasnya.

        Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal.

        Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

        Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

        Namun, aturan itu hanya berlaku untuk Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: