Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ancaman AS Gak Mempan, Turki Tetap Borong Rudal S-400 Rusia

        Ancaman AS Gak Mempan, Turki Tetap Borong Rudal S-400 Rusia Kredit Foto: Getty Images
        Warta Ekonomi, Ankara -

        Turki belum merasakan dampak apa pun dari sanksi yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat (AS) terhadap sektor pertahanannya atas pembelian peralatan pertahanan Rusia . Hal tersebut diungkapkan kepala Presidensi Industri Pertahanan Turki, Ismail Demir.

        “Kami belum melihat adanya dampak langsung (dari sanksi). Kita harus melihat bagaimana CAATSA akan berfungsi, tetapi untuk saat ini tidak ada konsekuensi yang jelas," jelas Demir, berbicara kepada stasiun televisi Turki, NTV, merujuk pada undang-undang AS.

        Baca Juga: Di Bawah Biden, AS Masih Anggap Rudal S-400 Erdogan Ancaman Besar karena...

        "Jika (Amerika) berpikir ini akan membuat kami enggan membuat keputusan nasional, mereka berpikir salah," tambah pejabat itu, merujuk pada tekanan sanksi seperti dikutip dari Sputnik, Rabu (3/3/2021).

        Demir juga mengonfirmasi bahwa Ankara sedang merundingkan pembelian batch lain S-400 dari Rusia , terlepas dari ancaman sanksi AS.

        “Bahasa sanksi tidak akan mempengaruhi keputusan Turki,” tegasnya.

        Pada bulan Januari, seorang pejabat dari pengawas teknis militer federal Rusia mengkonfirmasi bahwa pembicaraan tentang penjualan gelombang kedua S-400 oleh Turki telah memasuki tahap lanjutan.

        Masih belum jelas apakah Moskow akan menyetujui permintaan Turki tentang produksi bersama dan transfer teknologi untuk sistem pertahanan udara canggih itu, mengingat statusnya sebagai anggota NATO.

        Washington memberikan sanksi kepada Kepresidenan Industri Pertahanan Turki, Demir dan tiga warga Turki lainnya di bawah CAATSA pada Desember 2020. Ankara mengecam sanksi itu sebagai "serangan terbuka" terhadap kedaulatan Turki dan mengancam akan membalasnya.

        Penggunaan CAATSA terhadap Turki adalah kedua kalinya undang-undang AS diterapkan sejak ditandatangani menjadi undang-undang pada tahun 2017. Pada tahun 2018, Washington menggunakan undang-undang tersebut untuk menargetkan kantor pengadaan pertahanan China.

        AS juga mengancam akan menggunakan undang-undang tersebut untuk melawan India, yang menandatangani kontrak S-400 sendiri dengan Rusia, dan Nord Stream 2 - proyek besar infrastruktur energi gabungan Rusia-Eropa Barat.

        Pemerintahan Biden tidak mengubah kebijakan era Trump terkait S-400 Turki, mempertahankan sanksi dan mengindikasikan bahwa mereka tidak akan melanjutkan pengiriman F-35 ke Ankara kecuali jika Ankara membuang S-400-nya terlebih dahulu.

        Bulan lalu, Menteri Pertahanan Turki Hulusi Akar mengatakan dia berharap Ankara dapat "menemukan solusi" untuk sengketa S-400 dengan Washington, mengisyaratkan bahwa pengaturan seperti yang dimiliki Yunani dengan S-300 dapat diterapkan ke Turki.

        Untuk diketahui, Yunani memiliki resimen S-300 PMU1, yang diperolehnya pada akhir 1990-an dari Siprus setelah krisis rudal Siprus, dan menempatkannya di pulau Kreta.

        Juga bulan lalu, Presiden Erdogan mengatakan bahwa kepentingan bersama antara AS dan Turki akan menang atas ketidaksepakatan antara kedua negara, dan mengatakan ia berharap untuk meningkatkan kerja sama dengan AS atas dasar win-win solution.

        Dia menambahkan bahwa Turki akan terus melakukan bagiannya dengan cara yang setara dengan hubungan kemitraan strategis dan sekutu antara kedua negara.

        Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, dilaporkan menjadi pendukung peningkatan hubungan dengan Turki untuk kepentingan 'menahan' Iran dan Rusia, termasuk dengan mengorbankan konsesi tertentu ke Ankara - seperti mengabaikan dukungan AS untuk milisi Kurdi Suriah. Namun, sejauh ini, tidak ada pergerakan ke arah ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: