Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bukan Cuman Israel, AS Juga Ikut Rongrong Penyelidikan Kejahatan Perang ICC

        Bukan Cuman Israel, AS Juga Ikut Rongrong Penyelidikan Kejahatan Perang ICC Kredit Foto: Reuters
        Warta Ekonomi, Washington -

        Amerika Serikat (AS) mengaku kecewa dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang meluncurkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang oleh Israel di wilayah Palestina.

        "Kami dengan tegas menentang dan kecewa dengan pengumuman jaksa ICC tentang penyelidikan atas situasi Palestina," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

        Baca Juga: Defensif, Begini Respons Netanyahu Saat Tahu ICC Selidiki Kejahatan Perang Israel

        Pernyataan ini disampaikan tidak lama setelah ICC membuka penyelidikan resmi atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina oleh Israel, Rabu (3/3/2021).

        "Kami akan terus menegakkan komitmen kuat kami kepada Israel dan keamanannya, termasuk dengan menentang tindakan yang berusaha menargetkan Israel secara tidak adil," katanya dikutip AFP.

        Meskipun mendapat penolakan kuat dari Israel dan Amerika Serikat, Kepala Jaksa ICC Fatou Bensouda akan melanjutkan penyelidikan atas situasi di Jalur Gaza, yang diblokade serta Tepi Barat yang diduduki Israel.

        Di bawah presiden sebelumnya, Donald Trump, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi pada Bensouda setelah dia secara terpisah memutuskan menyelidiki dugaan kejahatan perang AS di Afghanistan.

        Presiden AS Joe Biden mengindikasikan pendekatan yang lebih kooperatif dengan pengadilan, belum mengakhiri sanksi tersebut. "Kami berkomitmen mendorong akuntabilitas, menghormati hak asasi manusia dan keadilan bagi para korban kekejaman," kata Price.

        "Kami tidak setuju dengan tindakan ICC yang berkaitan dengan situasi Palestina dan tentu saja Afghanistan. Kami sedang meninjau sanksi secara menyeluruh," ungkap Price.

        Sementara Otoritas Palestina memuji keputusan Kepala Jaksa ICC Fatou Bensouda.

        Hakim ICC membuka jalan bagi penyelidikan kejahatan perang, ketika sebulan lalu mereka memutuskan, pengadilan memiliki yurisdiksi atas situasi tersebut, karena keanggotaan Palestina.

        Penyelidikan akan fokus pada Operation Protective Edge, operasi militer yang diluncurkan oleh Israel pada musim panas 2014 dengan tujuan menghentikan tembakan roket ke negara itu oleh Hamas.

        Sekitar 2.250 warga Palestina tewas dalam pertempuran tahun 2014, sebagian besar warga sipil, dan 74 warga Israel, yang sebagian besar tentara.

        "Malam ini, Israel sedang diserang," kata Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah video yang diunggah di Twitter, merepons keputusan ICC tersebut. "Pengadilan internasional yang berbasis di Den Haag mencapai keputusan yang merupakan inti dari anti Semitisme," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: