Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Rupiah Digital?

        Apa Itu Rupiah Digital? Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia (BI) berencana akan meluncurkan rupiah jenis baru dalam bentuk digital untuk bersaing menghadapi cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum yang sedang populer di Indonesia.

        Program pembuatan rupiah digital ini juga menjadi bagian dari proses digitalisasi ekonomi Indonesia yang saling terintegrasi. Bank Indonesia berencana menjadikan rupiah digital ini sebagai mata uang digital resmi Indonesia. Untuk itu, Bank Indonesia juga akan melakukan koordinasi dengan bank sentral di negara lain.

        Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Hari Ini, 4 Maret 2021: Gak Bisa Berkutik!

        Mengenal Rupiah Digital, Calon CBDC Milik Indonesia

        Rupiah digital akan digadang-gadang menjadi Central Bank Digital Currency (CBDC) milik Indonesia. Central Bank Digital Currency (CBDC) adalah bentuk mata uang digital atau fiat suatu negara yang juga merupakan klaim milik bank sentral. Alih-alih mencetak uang fisik, bank sentral di suatu negara akan menerbitkan koin atau rekening elektronik yang didukung oleh kepercayaan dan kredit penuh dari pemerintah.

        Selama bertahun-tahun, otoritas pengatur perbankan tradisional di seluruh dunia telah berjuang untuk mengendalikan pengaruh cryptocurrency populer seperti Bitcoin dan Ethereum yang bekerja dalam jaringan blockchain.

        Mata uang virtual semacam itu telah mendapatkan popularitas yang luar biasa, karena sifatnya yang terdesentralisasi dan bebas regulasi, dan juga telah menjadi ancaman bagi sistem perbankan tradisional saat ini yang beroperasi di bawah lingkup dan kendali otoritas pengatur keuangan suatu negara, seperti bank sentral.

        Tidak ada kejelasan tentang pemeliharaan cadangan yang cocok untuk mendukung penilaian mata uang kripto. Selain itu, peluncuran cryptocurrency baru yang berkelanjutan juga telah menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan penipuan, pencurian, dan peretasan.

        Karena tidak dapat mengontrol pertumbuhan dan pengaruh cryptocurrency semacam itu, banyak bank sentral terkemuka di seluruh dunia sedang mengerjakan atau mempertimbangkan untuk meluncurkan versi cryptocurrency mereka sendiri. Cryptocurrency yang diatur ini disebut mata uang digital bank sentral dan akan dioperasikan oleh otoritas moneter atau bank sentral negara tersebut.

        Uang yang juga disebut mata uang fiat atau uang digital negara, CBDC akan bertindak sebagai representasi digital dari mata uang fiat suatu negara dan akan didukung oleh jumlah cadangan moneter yang sesuai seperti emas atau cadangan mata uang asing.

        Setiap unit CBDC akan bertindak sebagai instrumen digital yang aman dan setara dengan tagihan kertas dan dapat digunakan sebagai cara pembayaran, penyimpan nilai, dan unit akun resmi. Layaknya uang kertas berbasis kertas yang memiliki nomor seri unik, setiap unit CBDC juga dapat dibedakan untuk mencegah peniruan.

        Karena ini akan menjadi bagian dari jumlah uang beredar yang dikendalikan oleh bank sentral, ia akan bekerja bersama bentuk lain dari uang yang diatur ketat, seperti koin, uang kertas, dan obligasi. CBDC bertujuan untuk menghadirkan yang terbaik dari kedua dunia — kenyamanan dan keamanan bentuk digital seperti cryptocurrency, dan sirkulasi uang yang dapat diatur dan dilindungi undang-undang dari sistem perbankan tradisional. Bank sentral tertentu atau otoritas moneter lain yang kompeten di negara tersebut akan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala operasinya.

        Perbedaan antara Mata Uang Digital, Virtual, dan Crypto

        Rupiah digital termasuk kedalam kategori CBDC yang tentu saja berbeda dengan mata uang crypto seperti Bitcoin dan Ethereum. Namun karena terdapat banyak varian, mata uang digital dapat dianggap sebagai superset dari mata uang virtual dan cryptocurrency.

        Jika diterbitkan oleh bank sentral suatu negara dalam bentuk yang sudah diatur sebelumnya, itu disebut dengan Central Bank Digital Currency (CBDC). Sementara CBDC hanya ada dalam bentuk konseptual, Inggris, Swedia, dan Uruguay adalah beberapa negara yang telah mempertimbangkan rencana untuk meluncurkan versi digital dari mata uang fiat asli mereka.

        Seiring dengan CBDC yang diatur, mata uang digital juga bisa ada dalam bentuk yang tidak diatur oleh otoritas keuangan negara. Dalam kasus terakhir, ini memenuhi syarat untuk disebut sebagai mata uang virtual dan mungkin berada di bawah kendali pengembang mata uang, organisasi pendiri, atau protokol jaringan yang ditentukan, alih-alih dikendalikan oleh regulasi terpusat. Contoh mata uang virtual tersebut termasuk cryptocurrency, dan sistem moneter yang berkaitan dengan kupon atau hadiah.

        Cryptocurrency adalah bentuk lain dari mata uang digital yang menggunakan kriptografi untuk mengamankan dan memverifikasi transaksi dan untuk mengelola dan mengontrol pembuatan unit mata uang baru. Bitcoin dan ethereum adalah cryptocurrency yang paling populer. Namun mata uang virtual dan cryptocurrency dianggap sebagai bentuk mata uang digital yang tidak diatur oleh negara.

        Pada intinya, mata uang digital adalah bentuk mata uang yang diatur atau mungkin tidak diatur oleh regulasi badan keuangan suatu negara yang tersedia dalam bentuk digital atau elektronik. Mata uang virtual adalah sebuah mata uang yang tidak diatur dalam regulasi suatu negara dan dikontrol penuh oleh pengembangnya, organisasi pendiri, atau protokol jaringan yang ditentukan. Sedangkan cryptocurrency adalah mata uang yang menggunakan kriptografi untuk mengamankan dan memverifikasi transaksi serta untuk mengelola dan mengontrol pembuatan unit mata uang baru.

        Bank for International Settlement (BIS) membuat laporan jika pembuatan CBDC harus mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasabah. BIS menyebutkan terdapat enam kebutuhan utama nasabah, yakni privasi, mudah digunakan, aman layaknya uang tunai, akses yang universal, pembayaran ke luar negeri, dan kegunaan peer-to-peer. Berdasarkan enam kebutuhan tersebut, terdapat tiga model CBDC yang dapat disajikan:

        a. Indirect CBDC: Tagihan atau claim dilakukan ke pihak perantara seperti bank komersial. Tugas bank sentral hanya melakukan pembayaran ke pihak bank komersial.

        b. Direct CBDC: Tagihan atau claim dilakukan langsung ke bank sentral negara.

        c. Hybrid CBDC: Tagihan atau claim dilakukan langsung ke bank sentral, namun bank komersial yang melakukan pembayaran.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Patrick Trusto Jati Wibowo
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: