Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Disidang Hari Ini, Habib Rizieq Sinyal Jelek, Eh Langsung Minta...

        Disidang Hari Ini, Habib Rizieq Sinyal Jelek, Eh Langsung Minta... Kredit Foto: Hafidz Mubarak A/pras.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat menghadirkan dirinya langsung ke persidangan.

        Menurut dia, sidang yang digelar secara virtual dapat merugikan dirinya. Baca Juga: Pasukan Rizieq Serukan Hadir di Pengadilan, Eh Langsung Dikatain Ferdinand: Soak Otak!

        "Saya sepakat dengan apa yang disampaikan penasihat hukum saya minta dihadirkan di persidangan," katanya, dalam dalam persidangan yang digelar secara virtual, Selasa (16/3/2021).

        Lanjutnya, Habib Rizieq mengaku dirugikan bila dirinya harus menjalani sidang secara virtual. Sebab, dirinya mengaku tidak bisa mendengar jelas jalannya persidangan lantaran signal yang tidak stabil. Baca Juga: Polemik Legalisasi Miras, Habib Rizieq Teriak Kencang: Bertentangan dengan Pancasila!

        "Jadi sekali lagi online ini sangat merugikan karena terlalu bergantung pada sinyal dan sinyal sering terputus itu membuat gambar dan sinyal terputus. Di samping itu, saya dalam keadaan sehat walafiat dan saya siap hadir kapan saja di persidangan," ungkap Rizieq.

        "Tidak perlu ada diskriminasi semacam ini. Saya tetap minta dihadirkan dalam gedung pengadilan, ruang sidang," pungkasnya.

        Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq menjalani tiga sidang perdana sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.

        Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menyebut perkara pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat teregistrasi dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.

        Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait hajatan di Petamburan. 

        Kasus-kasus tersebut muncul setelah kedatangannya dari Arab Saudi. Di sana, Habib Rizieq menetap hingga lebih dari tiga tahun. Pada 10 November 2020, ia dan keluarga tiba dan menyelenggarakan sejumlah acara yang membuat terjadinya kerumunan.

        1. Tersangka Kerumunan Petamburan

        Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan pada perayaan Maulid Nabi dan disertai akad nikah putrinya pada 14 November 2020.

        Kerumunan terjadi di tengah-tengah upaya pemerintah memutus penyebaran COVID-19 terutama di DKI yang cukup tinggi. Sebelum penetapan ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya termasuk Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria.

        Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Habib Rizieq di Rutan Polda Metro. 

        2. Tersangka Kerumunan Megamendung

        Pada 23 Desember 2020, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Markaz Syariah Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

        Habib Rizieq dalam kasus ini adalah tersangka tunggal. Lantaran kerumunan yang terjadi, bukan karena acara yang digelar sehingga tidak ada kepanitiaan seperti acara di Petamburan yang ada panitianya.

        Saat itu, rombongan Habib Rizieq hendak ke pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Kehadirannya disambut riuh para pendukung, yang memenuhi kawasan ke arah Puncak Bogor tersebut.

        Kerumunan tak bisa dihindari. Dalam penyelidikannya, penyidik Polda Jawa Barat sudah meminta keterangan sejumlah pihak seperti Gubernur Jabar Ridwan Kamil, maupun Bupati Bogor Ade Yasin.

        3. Tersangka Menutupi Hasil Swab Test

        Terbaru, Habib Rizieq juga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Kasusnya adalah dugaan menutupi hasil swab test, saat ia dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor akhir tahun lalu.

        Saat itu, Habib Rizieq sempat dirawat beberapa hari. Informasi simpang siur. Hingga Wali Kota Bogor Bima Arya dan Satgas COVID-19 Kota Bogor, kesulitan untuk mendapatkan hasil tes itu. Hingga akhirnya persoalan ini dilaporkan ke kepolisian.

        Habib Rizieq ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: