Ngeri...Ngeri... Kuasa Hukum Habib Rizieq Kesal, Sampai Teriak: Ini Baru Permulaan
Pengacara Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, turut bereaksi terkait sidang perdana Habib Rizeiq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang ditunda hingga Jumat 19 Maret 2021, akibat sinyal terputus-putus.
“Ditunda ya, gambarnya putus-putus lihat kan tadi di YouTube,” katanya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (16/3/2021). Baca Juga: Bocoran TP3 Habib Rizieq Bakal Ngadu ke Jokowi, Lah Kuasa Hukumnya Ngaku Nggak Tahu
Karena itu, ia pun sudah dari awal meminta agar kliennya dihadirkan dalam persidangan bukan digelar secara virtual. Baca Juga: Perpres Miras Sudah Dicabut, Pertanyaan Kubu Habib Rizieq Dalem: Peredarannya Dilarang Gak?
“Ini baru permulaan. Nanti kalau ada saksi, ada keterangan ahli, akan lebih repot lagi,” ungkapnya.
Diketahui, Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat menghadirkan dirinya langsung ke persidangan.
Menurut dia, sidang yang digelar secara virtual dapat merugikan dirinya.
"Saya sepakat dengan apa yang disampaikan penasihat hukum saya minta dihadirkan di persidangan," katanya, dalam dalam persidangan yang digelar secara virtual, Selasa (16/3/2021).
Lanjutnya, Habib Rizieq mengaku dirugikan bila dirinya harus menjalani sidang secara virtual. Sebab, dirinya mengaku tidak bisa mendengar jelas jalannya persidangan lantaran signal yang tidak stabil.
"Jadi sekali lagi online ini sangat merugikan karena terlalu bergantung pada sinyal dan sinyal sering terputus itu membuat gambar dan sinyal terputus. Di samping itu, saya dalam keadaan sehat walafiat dan saya siap hadir kapan saja di persidangan," ungkap Rizieq.
"Tidak perlu ada diskriminasi semacam ini. Saya tetap minta dihadirkan dalam gedung pengadilan, ruang sidang," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq menjalani tiga sidang perdana sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menyebut perkara pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat teregistrasi dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil