Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bela Bos Sinarmas, Akhirnya Hotman Paris Turun Tangan...

        Bela Bos Sinarmas, Akhirnya Hotman Paris Turun Tangan... Kredit Foto: Instagram/hotmanparisofficial
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Komisaris Utama Sinarmas Indra Widjaya, Hotman Paris Hutapea ikut buka suara terkait tudingan Andri Cahyadi kepada kliennya soal dugaan penipuan, pemalsuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

        Diketahui sebelumnya, Andi Cahyadi yang juga komisaris di PT Exploitasi Energi Indonesia (EEI), melaporkan ke pihak kepolisian dengan mengaku sahamnya telah berkurang dari 53 persen di 2015 menjadi 9 persen.   Baca Juga: Peringatan Hotman Paris: Orang yang Fitnah Produk AFC, Siap-Siap Kena UU ITE!

        "Indra Widjaya tidak ada kaitan apapun atas berkurangnya saham tersebut," katanya, dalam keterangan dalam video yang diterima, Selasa (16/3/2021).

        Lanjutnya, ia pun menjelaskan jika fakta hukum sebenarnya saham Andri Cahyadi berkurang di PT EEI dikarenakan ulahnya sendiri.  Baca Juga: RUPST Bank Mandiri 2021 Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

        "Fakta hukum sebenarnya perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan saham-saham tersebut ke perusahaan asing untuk menjamim pelunasan hutang dengan cara memberikan agunan crosing saham. Karena hutang tidak dilunasi, maka perusahaan asing tersebut mengeksekusi agunan saham tersebut dengan mengalihkan kepemilikannya ke pihak lain, akibatnya tentu saham Andri Cahyadi berkurang karena sudah dipakai oleh kreditur untuk melunasi hutang. Dan krediturnya itu bukan Indra Widjaya dan bukan Bank Sinarmas," ungkapnya.

        Kemudian, ia juga mempertanyakan mengapa Andri Cahyadi baru melapor ke Polisi terkait berkurangnya saham miliknya di PT EEI Tbk.

        Sementara itu, dala, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT EEI tanggal 11 Juli tahun 2018 Andri Cahyadi hadir dan mengetahui jika saham miliknya telah berkurang. 

        "Dia tahu itu (saham berkurang), kenapa baru tahun 2021 dia baru buat laporan polisi ? sedangkan di RUPS 2018, dia hadir di RUPS, dia tahu saham dia berkurang dan tidak ada protes," tukasnya.

        Sebagaimana diketahui, laporan dari Andri Cahyadi sudah diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/94/III/2021 Bareskrim. Dalam laporan tersebut, Indra Widjaya dan Kokarjadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: