Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kuasa Hukum Demokrat Kubu Moeldoko Bongkar Kebohongan Kubu AHY Soal SBY: Maaf Saja...

        Kuasa Hukum Demokrat Kubu Moeldoko Bongkar Kebohongan Kubu AHY Soal SBY: Maaf Saja... Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan kubu kliennya, ada banyak keterangan palsu dalam berkas hasil Kongres Demokrat pada 2020 yang diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

        Salah satu yang dianggap palsu oleh Jhoni Allen dan kawan-kawan adalah Anggaran Dasar Partai Demokrat hasil Kongres tahun 2020.

        Ia mengatakan, anggaran dasar itu menyebutkan jika Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai salah satu pendiri Partai Demokrat. Padahal, dalam akta pendirian partai yang dibuat notaris Aswendi Kamuli pada 9 September 2001, nama SBY tidak termasuk dalam daftar 99 orang pendiri partai.

        "Di dalam akta 9 September 2001 yang dibuat Notaris Aswendi itu tercatat semua 99 pendiri itu dan maaf-maaf saja tidak ada Pak SBY. Ini benar-benar suatu kebohongan," kata Petrus dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

        Baca Juga: Sekjen Demokrat Kubu Moeldoko Yakin Menang Lawan Kubu AHY: Yakin 100%!

        Petrus mengatakan, kliennya juga mengatakan banyak hal yang tercantum dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat hasil Kongres 2020 yang bertentangan dengan UU Partai Politik. Salah satunya, ketua DPC atau DPD ditetapkan oleh Ketua Majelis Tinggi yang kini dijabat SBY.

        Padahal, kata Petrus, dalam organisasi partai politik yang sehat dan demokratis, ketua DPC seharusnya dipilih berdasarkan rapat anggota atau melalui musyawarah daerah untuk pemilihan Ketua DPD.

        "Dalam anggaran dasar itu, semua ketetapan oleh majelis tinggi. Majelis tinggi itu Pak SBY," ujarnya.

        Partai Demokrat kubu KLB  Deli Serdang, Sumatera Utara ini juga menyoroti susunan pengurus Demokrat versi Kongres 2020. Dalam Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Demokrat, SBY didapuk sebagai Ketua Majelis Tinggi dan AHY, yang merupakan putra sulungnya, menjabat sebagai ketua umum.

        "Pokoknya mereka-mereka saja begitu, yang lainnya enggak ada. Jadi dari segi UU-nya juga bertentangan. Itulah makanya timbul gejolak sejak kemarin-kemarin itu dan puncaknya, ya, KLB itu. Jadi begitulah penjelasan Pak Jhoni Allen kepada saya seperti itu," kata Petrus.

        Petrus akan mendampingi menghadapi gugatan yang diajukan kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada kubu Moeldoko di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto mengatakan telah mendaftarkan gugatan kepada 10 orang dari Demokrat kubu Moeldoko pada Jumat (12/3/2021) pekan lalu.

        Pokok gugatannya perbuatan melawan hukum terkait penyelenggaraan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang. Eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut, dua dari 10 nama yang digugat adalah Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Johni Allen Marbun dan penggagas KLB, Darmizal.

        "Pokoknya saya kasih clue-nya saja, sebagian besar dari mereka adalah terlibat dalam kongres yang mengorganisasi kongres dan kami menduga dia orang yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi terhadap kongres," ujarnya.

        Sebelumnya, AHY juga sempat dipolisikan oleh kubu Moeldoko atas dugaan memalsukan akta pendirian Partai Demokrat. Kubu yang melaporkan AHY yakni Damrizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, hingga Franky Awom. Mereka memberikan kuasa pelaporan kepada Rusdiansyah selaku kuasa hukumnya.

        Kubu Moeldoko menuding AHY mengubah Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di luar kongres pada 2020, dengan memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai the founding fathers atau pendiri.

        "Jadi kita hari ini akan melaporkan saudara AHY diduga kuat melakukan pemalsuan akta otentik pendirian Partai Demokrat," kata Rusdiansyah di Bareskrim Polri.

        Baca Juga: Tarung Jenderal Vs Mayor Belum Berakhir, Kans Kubu AHY Paling Besar

        Meski demikian, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyarankan kasus pemalsuan akta otentik pendirian Partai Demokrat yang diduga dilakukan oleh AHY diselesaikan Mahkamah Partai.

        "Penyidik masih meyakini bahwa ini masih ranahnya undang-undang partai politik, harus dikembalikan di Mahkamah Partai," ucap dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: