Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Pemecatan, Ini Alasan Kenapa DPP Demokrat Gak Butuh Klarifikasi Jhoni Allen Marbun

        Soal Pemecatan, Ini Alasan Kenapa DPP Demokrat Gak Butuh Klarifikasi Jhoni Allen Marbun Kredit Foto: Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menjelaskan pemecatan politisi Jhoni Allen Marbun dari keanggotaan partai sudah sesuai aturan AD/ART partai.

        Ia mengatakan prosedur pemecatan terhadap Jhoni Allen mengacu pada ketentuan Pasal 18 Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat.

        "Kami ikuti semua proses, semua mekanisme sesuai peraturan internal organisasi kami," kata Herzaky di Jakarta.

        Hal itu sekaligus membantah pernyataan tim kuasa hukum Jhoni yang menyebut pemecatan tersebut melanggar ketentuan partai.

        Zaky menyebut ketentuan [asal 18 Kode Etik Partai Demokrat mengatur penegakan ketentuan kode etik, termasuk di antaranya prinsip, syarat, dan tahapan pemecatan kader sebagai anggota partai.

        Herzaky menerangkan ketentuan Pasal 18 memungkinkan Jhoni Allen tidak dipanggil untuk memberi klarifikasi, karena pelanggaran kode etik itu dilakukan secara terbuka.

        Sementara itu, kuasa hukum Jhoni, Slamet Hasan mengatakan Jhoni menggugat pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat karena proses pemberhentian diyakini menyalahi aturan.

        Slamet menerangkan Jhoni tidak mendapat kesempatan menyampaikan klarifikasi dan penjelasan terkait laporan pelanggaran kode etik yang ditujukan terhadap kliennya.

        "Pak Jhoni tidak tahu apa masalahnya, siapa yang lapor, terkait apa dilaporkan, dan Pak Jhoni Allen tidak diberikan hak untuk membela diri," tutur Slamet saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

        Menurut kuasa hukum Jhoni, kliennya harus mendapat ruang untuk memberi klarifikasi sebelum DPP Partai Demokrat mengeluarkan SK pemecatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: