- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Jual Saham Perusahaan Bir, Pihak Anies Baswedan Tegaskan Tak Ambil Jalan Sendiri
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Gubernur Anies Baswedan tidak berencana menggunakan hak diskresi terkait rencana pelepasan saham di perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk. Ariza menyebut, segala keputusan bakal diambil secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif.
"Semua keputusan yang menjadi kewenangan eksekutif dan legislatif selalu kita ambil bersama. Kita tidak pernah mengambil diskresi-diskresi," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/3).
Baca Juga: Anies dan JK Hadiri Pengukuhan DMI Jakarta, Sorak-sorai Warganet: for 2024 Mantap!
Ariza menjelaskan, saat ini pihaknya pun masih menunggu jawaban dari DPRD DKI terhadap proses pengajuan diskusi mengenai kajian rencana penjualan saham tersebut. Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu pun yakin hubungan Pemprov DKI dan DPRD masih cukup baik.
"Prinsipnya, Pemprov DKI bersama DPRD, eksekutif dan legislatif selama kepemimpinan Anies, kami punya hubungan yang baik dengan DPRD. Kita tunggu persetujuan dari DPRD," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menolak rencana divestasi saham Pemerintah Provinsi DKI di PT Delta Djakarta Tbk. Alasannya, kata dia, nilai penjualan yang irasional. Namun, Pras menyebut, jika eksekutif tetap ingin merealisasikan rencana tersebut, Gubernur DKI Anies Baswedan dapat mengeluarkan diskresi tentang penjualan saham.
"Ya sudah jual, kalau enggak ada kajiannya saya enggak ikut-ikut, silakan ini diskresi," kata Pras dalam bincang bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi yang diunggah di akun Youtube Akbar Faisal, dikutip pada Rabu (17/3).
Politikus PDIP itu menuturkan, langkah diskresi seorang gubernur bukanlah hal yang tabu. Lagi pula, sambung dia, beberapa gubernur sebelumnya juga pernah melakukan diskresi dengan pertimbangan kepentingan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Pras secara tegas menolak rencana divestasi saham dan mempersilakan Anies untuk menggunakan hak diskresinya dalam rencana yang dimuat dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum