Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat resmi dikelola PT Pelabuhan Patimban Internasional (PT PPI) dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
"Pengoperasian Pelabuhan Patimban telah memasuki babak baru yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian KPBU antara Ditjen Hubla dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) terpilih, yaitu PT PPI," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, saat acara penandatanganan perjanjian KPBU Pelabuhan Patimban, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga: Kemenhub Dukung Jepang Masuk Konsorsium Patimban
Djoko menjelaskan, PT PPI merupakan konsorsium dari PT CTCorp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya.
Bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian KPBU, Djoko mengatakan dilakukan juga penandatanganan perjanjian kontrak manajemen tentang pengoperasian sementara Pelabuhan Patimban oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Patimban, Heri Purwanto, dengan General Manager PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Pelabuhan Patimban, Sandy Syahrizal Alam.
Djoko mengatakan, sementara menunggu waktu efektif pelaksanaan pengoperasian pelabuhan dengan skema KPBU oleh PT PPI, Kementerian Perhubungan menugaskan PT Pelindo III (Persero) untuk melaksanakan pengoperasian sementara Pelabuhan Patimban.
Djoko menyampaikan, itu dilakukan dalam rangka percepatan pengoperasian dan kesinambungan pelayanan Pelabuhan Patimban untuk memenuhi kebutuhan logistik secara efektif dan efisien.
Dirjen Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo menambahkan, kehadiran Pelabuhan Patimban diharapkan dapat memberikan efisiensi logistik. "Diharapkan dengan dioperasikannya Pelabuhan Patimban oleh PT PPI dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi logistik, dan daya saing ekonomi nasional khususnya di koridor Utara Jawa sehingga dapat memberi manfaat langsung kepada masyarakat," ucap Agus.
Agus menjelaskan bahwa pemilihan PT PPI sebagai operator Pelabuhan Patimban telah melalui serangkaian tahapan pengadaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum