Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pihak Habib Rizieq Ngambek hingga Walk Out, Yah... Hakim Tak Peduli

        Pihak Habib Rizieq Ngambek hingga Walk Out, Yah... Hakim Tak Peduli Kredit Foto: Hafidz Mubarak A/pras.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persidangan Habib Rizieq Shihab dipastikan tetap digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) besok. Majelis hakim tetap pada pendirian, tidak akan menghadirkan Habib Rizieq Shihab di ruang persidangan.

        Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan, meski persidangan perdana pada Selasa lalu sempat diwarnai aksi walk out oleh kuasa hukum Habib Rizieq, majelis hakim tetap dengan pendiriannya, yakni menggelar sidang secara online. Pertimbangan hakim karena masih pandemi Covid-19.

        Baca Juga: Kabar Mengejutkan Datang dari Penjara Habib Rizieq, Malam-Malam Didatangi Sekumpulan..

        "Perkara nomor 224 dan 225 yang dipimpin Pak Khadwanto sudah menetapkan bahwa persidangan akan dilakukan secara virtual/online," ujar Alex saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).

        Sidang pada Jumat (19/3/2021) besok sejatinya ada tiga berkas perkara. Berkas perkara pertama dengan nomor 223 dengan terdakwa dr Andi Taat; berkas perkara nomor 224 dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas; dan berkas perkara nomor 225 dengan terdakwa Rizieq Shihab. Dari tiga berkas, hanya dr Andi Tatat yang sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan dari JPU.

        "Sidang lanjutan dr Tatat akan digelar pada Selasa (23/3/2021). Jadi untuk sidang Jumat (19/3/2021) ini ada lima berkas perkara yang akan disidangkan," bebernya.

        Adapun tiga berkas perkara untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, tes swab di RS UMMI Bogor, dan kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung.

        Sebelumnya, pada Selasa (16/3/2021) lalu Habib Rizieq Shihab yang berada di Rutan Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya meminta dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, mengatakan kliennya menolak mengikuti jalannya sidang secara virtual dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat.

        "Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," ujar Munarman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: