Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Vaksin AstraZeneca Kantongi Izin Penggunaan dari MUI dan BPOM

        Vaksin AstraZeneca Kantongi Izin Penggunaan dari MUI dan BPOM Kredit Foto: Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia menerima kedatangan 1 juta dosis lebih vaksin Covid-19 Senin (8/3) lalu melalui Fasilitas COVAX yang dinaungi oleh World Health Organization (WHO). Indonesia sebagai salah satu negara GAVI COVAX Advance Market Commitment (COVAX AMC) mendapat komitmen untuk menerima vaksin Covid-19 hingga 20 persen dari jumlah penduduk.

        Sebelum digunakan, vaksin Covid-19 AstraZeneca telah melalui serangkai pemeriksaan dan penelitian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini dilakukan untuk memastikan keamanan, khasiat, mutu, dan izin penggunaan dari MUI.

        Baca Juga: Meskipun Haram, Ini Alasan MUI Tetap Izinkan AstraZeneca Digunakan

        Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh menjelaskan ada lima dasar yang dipergunakan MUI dalam memberikan izin penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience Co.Ltd., Andong, Korea Selatan.

        "Dasar pertama pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi kebutuhan mendesak (hajah syar'iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar'iy (dlarurah syar'iyyah). Kemudian ada keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera divaksinasi Covid-19," jelasnya.

        Dasar selanjutnya, kata Asrorun, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam rangka ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok.

        Dua dasar lainnya, yakni ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, serta pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

        "Itu semua tertuang di dalam Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca," ujarnya.

        Asrorun berpesan dengan keluarnya keputusan ini, agar seluruh umat Islam wajib berpartisipasi dan tidak ragu dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari Covid-19.

        "Saatnya sekarang bersatu dan hindari polemik yang tidak produktif," pesannya.

        Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari BPOM Dr. Lucia Rizka Andalusia mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan persetujuan penggunaan vaksin AstraZeneca pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1. Vaksin AstraZeneca juga telah masuk di dalam WHO-Emergency Use Listing (EUL).

        Terkait keamanan vaksin AstraZeneca, BPOM bersama tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI, dan ITAGI telah melakukan kajian lebih lanjut. BPOM juga berkomunikasi dengan WHO serta Badan Otoritas Obat negara lain dan mendapatkan hasil investigasi dan kajian yang lengkap terkait keamanan vaksin AstraZeneca.

        Hasil review pada pertemuan Europe Medicines Agency yang dilaksanakan pada 18 Maret 2021 juga memberikan hasil bahwa manfaat vaksin dalam penanganan Covid-19 lebih besar daripada risiko efek sampingnya.

        Lucia menegaskan vaksin AstraZeneca tidak terkait dengan risiko pembekuan darah atau kejadian penggumpalan darah secara keseluruhan (tromboemboli) pada mereka yang menerima vaksin.

        "EMA juga menekankan bahwa tidak ada permasalahan terkait kualitas vaksin COVID-19 AstraZeneca secara menyeluruh ataupun dengan bets tertentu," paparnya.

        Sementara itu, dr. Siti Nadia Tarmizi Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 mewakili Kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan MUI dan BPOM ini.

        Dengan adanya putusan tersebut, vaksin AstraZeneca dapat segera didistribusikan dan dipergunakan dalam program vaksinasi nasional.

        "Vaksin Covid-19 mampu mencegah fatalitas atau kematian. Di beberapa negara sudah berhasil menurunkan case fatality rate, bed occupancy ratio, dan kasus aktif," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: