Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meskipun Haram, Ini Alasan MUI Tetap Izinkan AstraZeneca Digunakan

Meskipun Haram, Ini Alasan MUI Tetap Izinkan AstraZeneca Digunakan Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Jakarta -

Vaksin merk AstraZeneca yang diproduksi di Korea Selatan oleh SK Bioscience yang diimpor pemerintah Indonesia dikategorikan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menjelaskan bahwa pada proses pembuatan vaksin ini menggunakan tripsin yang berasal dari babi.

Baca Juga: Kedaluwarsa Mei 2021, Astra Zeneca Tetap Akan Dipakai Sebelum Masa Pakai Habis

"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," ujar Asrorun dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual di Kemkominfo TV, Jumat (19/3/2021).

Namun, MUI tetap mengizinkan penggunaan dari AstraZeneca ini untuk masyarakat Indonesia.

"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," lanjut Asrorun.

Menurut Asrorun ada beberapa pertimbangan yang digunakan MUI untuk mengizinkan AstraZeneca digunakan. Beberapa pertimbangan itu adalah pemerintah tidak memiliki keleluasaan untuk memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Lalu, kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki kedudukan darurat syari dan ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi sendiri menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak untuk Indonesia melawan pandemi.

Kemudian, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan herd immunity. Maka, pemerintah perlu menempuh jalur pengadaan vaksin meski tidak memenuhi standar halal.

Meski begitu, ada jaminan keamanan penggunannya dari pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat Komisi Fatwa MUI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: