Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pernah Jadi Saksi Ahli, Firman Wijaya Sambut Baik MK Soal Putusan Boven Digoel

        Pernah Jadi Saksi Ahli, Firman Wijaya Sambut Baik MK Soal Putusan Boven Digoel Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 pada hari ini Senin (22/3).

        Adapun dalam sidang yang disiarkan secara daring tersebut, MK akan memutus sebanyak 13 perkara sengketa pilkada. Baca Juga: Desas-desus Kadernya Ikut KLB Demokrat, Mahkamah Gerindra Turun Tangan

        Dari 13 kasus yang diputuskan, salah satunya adalah Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Boven Digoel di Mahkamah Konstitusi (MK).

        Perselisihan tersebut terkait gugatan status calon Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo yang merupakan mantan narapidana Korupsi dengan Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra, oleh paslon Nomor Urut 3 Martinus Wagi dan Isak Bangri (Martinus-Isak) melalui tim kuasa hukumnya Baharudin Farawowan dan Rekan, dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor132/PHP.BUP-XIX/2021. Baca Juga: Pemenang Pilkada Kab Badung Diduga Money Politic, Paslon NU Ngadu ke MK

        Mahkamah Konstitusi dalam pertimbanganya memutuskan bahwa permohonan pihak pemohon yaitu paslon Nomor Urut 3 calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Martinus-Isak, dinyatakan dikabulkan semuanya.

        Dan menyatakan diskualifikasi pihak termohon yaitu paslon nomor urut 4 Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai peserta calon bupati dan wakil bupati kabupaten boven digoel tahun 2020.

        "Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 atas nama Yusak Yaluwo, dan Yakob Weremba, S.PAK yang ditetapkan berdasarkan keputusan pemilihan umum Boven Digoel nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 Tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 " ujar Ketua MK Anwar Usman.

        MK juga memerintahkan kepada KPU Prov Papua Selaku komisi KPU Boven Digoel untuk melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dalam jangka waktu paling lama 90 hari hari sejak putusan ini diucapkan tanpa mengikutsertakan pasangan calon Yusak Yaluwo, dan Yakob Weremba.

        Ditemui sesaat usai Mengikuti sidang MK secar daring, Kuasa Hukum Baharudin Farawowan mengatakan bahwa keputusan mahkamah konstitusi pada hari ini adalah kemenangan bagi rakyat Boven Digoel tanpa terkecuali dan khususnya kemenangan bagi penegakan hukum di Indonesia.

        "Kami sangat mensyukuri atas peristiwa bersejarah ini dan berharap Dengan putusan ini  dapat  menjadi Yurisprudensi untuk kasus kasus sejenisnya pada proses pilkada maupun pileg yang akan berlangsung tahun 2024 " Tutup Bahar Farawowan yang juga Kandidat Doktor pada salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.

        Sementara itu menyambut putusan MK ini, Firman Wijaya, Saksi Ahli yang di hadirkan pihak Pemohon pada persidangan terkahir (25/2/21) mengatakan sangat mendukung putsan Mahkamah Konstitusi karna  mantan narapidana harus memiliki surat keterangan persyatan bebas bersyarat final dan surat keterangan lunas wajib denda dan uang pengganti  untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

        “Calon ex napi tipikor harus miliki surat keterangan PB Final  dan surat keterangan wajib lunasi denda dan uang pengganti, agar terdapat Balancing Arm (keseimbangan konstitusional) hak politik warga  negara terutama hak politik ex warga binaan  dengan  jaminan hak negara dan masyarakat mendapatkan jaminan kepastian politik hukum pemulihan dampak kerugian tipikor ( aset recovery ) serta kandidat yg jujur dan berintegritas,” ujar Firman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: