Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemenang Pilkada Kab Badung Diduga Money Politic, Paslon NU Ngadu ke MK

Pemenang Pilkada Kab Badung Diduga Money Politic, Paslon NU Ngadu ke MK Kurnia Agustina, Usman Sayogi, serta mantan Bupati Bandung yang juga mantan Ketua DPD Partai Golkar Kab. Bandung Dadang M. Naser. | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Bandung -

Partai koalisi pengusung pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi (NU) dalam Pilkada Kab. Bandung 2020 lalu, meminta semua pihak menanti dengan sabar, keputusan sengketa Pilkada yang sekarang masih dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK). Apapun keputusan yang nanti dikeluarkan MK, harus dipatuhi bersama.

Demikian pernyataan bersama Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP dan PBB tingkat Kab. Bandung, saat konferensi pers, yang digelar di Hotel Sunshine, Soreang, Senin sore (15/3/2021).

Baca Juga: Astaga! Habib Rizieq Berkali-kali Mau Dibunuh, Pilkada DKI Disebut-sebut..

Acara ini turut dihadiri Kurnia Agustina, Usman Sayogi, serta mantan Bupati Bandung yang juga mantan Ketua DPD Partai Golkar Kab. Bandung Dadang M. Naser.

Pernyataan ini disampaikan, sebagai wujud ketaatan hukum semua parpol pengusung, serta ajakan agar semua pihak yang bersengketa bisa menerima hasil apapun, meskipun jelas tak akan memuaskan semua pihak.

Seperti diketahui, tim pasangan yang punya tagline NU Pasti Sabilulungan ini, mengajukan gugatan hukum, pasca penetapan pemenang Pilkada. Dasarnya adalah, pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan, dinilai telah melakukan money politics secara terstuktur, sistematis dan masif  (TSM), karena mencantumkan angka-angka, dalam visi misi pencalonannya.

“MK akan membahas secara khusus Pilkada Kab. Bandung pada 19 hingga 24 Maret ini. Jadi dalam waktu dekat akan ada keputusan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati apapun keputusan MK, yang merupakan keputusan final,” kata Ketua DPD Golkar Kab. Bandung, Sugiyanto.

Gugatan Bukan untuk Pecah-belah Warga, Partai koalisi memandang, sebagai panutan warga, sudah pada tempatnya jika selalu mengedepankan penghormatan terhadap hukum dan produk hukum.

"Gugatan ini bukan untuk memecah belah warga, melainkan menguji apakah yang sudah dilakukan paslon lain, KPU maupun Panwas, sudah sesuai aturan perundang-undangan atau belum,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: