Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) bersama Kanwil DJP Sumut II menyelenggarakan puncak kegiatan Spectaxcular 2021 dengan tema Pajak untuk Vaksin Kita. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya penyelenggaraan kali ini diadakan secara daring.
Acara Spectaxcular 2021 ini disiarkan secara langsung di Aplikasi Zoom Meeting Kanwil DJP Sumut I dan juga melalui kanal youtube Kanwil masing-masing, diikuti lebih dari 350 peserta melalui zoom meeting serta disaksikan oleh lebih dari 1.200 orang di kanal Youtube Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Penerimaan Pajak di DJP Sumut I Capai Rp16,524 T
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Eddi Wahyudi menyampaikan bahwa meskipun dilakukan secara virtual dengan keadaan ditengah pandemi, namun Eddi yakin semangat tetap sama dan tidak pudar untuk Bersama-sama terus membangun negeri. Apalagi kini sudah muncul harapan karena vaksin gratis sudah mulai diberikan secara bertahap.
“Program vaksinasi ini merupakan salah satu Program Pemulihan Ekonomi Nasional, hal ini dapat terwujud karena kontribusi dari wajib pajak yang telah patuh menunaikan kewajibannya,"ujarnya, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Siapkan Strategi di 2021, Kanwil DJP Sumut I Gelar Rakorda Perdana
Eddi juga menyampaikan bahwa tidak mudah bagi UMKM bertahan di masa pandemi ini, untuk itu, melalui acara ini juga diharapkan dapat membantu UMKM, agar terus dapat meningkatkan omset melalui kiat-kiat yang akan disampaikan oleh coach Ridwan Abadi, demi terwujudnya pemulihan ekonomi nasional.
Dijelaskannya wajib pajak yang sudah melaporkan SPT pajak di 2021 telah mencapai 173.777 SPT. Lalu untuk capaian pajak di tahun yang sama, sebesar Rp2,83T atau 14,54% dari target sebesar Rp19,48T.
Hadir secara virtual pula, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Anggrah Warsono menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengetuk hati para wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh OP paling lambat hari Rabu, 31 Maret 2021.
Anggrah menambahkan, DJP terus melakukan inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Tidak perlu datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), bisa dilakukan secara online dengan mengakses www.pajak.go.id Anda sudah bisa laporkan SPT Tahunan. Tentu saja jika Status SPT tersebut Kurang Bayar, Anda harus bayar terlebih dahulu kurang bayarnya sebelum lapor SPTnya,” terang Anggrah.
Anggrah menjelaskan pentingnya WP dalam melaporkan SPT Tahunannya. Mengingat akhir Maret merupakan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2020, yakni paling lambat 31 Maret 2021. Dan untuk Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan paling lambat adalah 30 April 2021.
“Sekarang kita mengisi kemerdekaan negara ini dengan membayar pajak, inilah bentuk wujud bela negara pada konteks saat ini,” tutup Anggrah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: