Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gantikan Luhut, Ini Kerjaan AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Gantikan Luhut, Ini Kerjaan AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi ditunjuk sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 12 Mei 2026. Dalam beleid itu, pemerintah menilai perlu dilakukan penyesuaian susunan komite agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga di Kabinet Merah Putih.

“Dalam rangka efektivitas tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung,” demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut.

Dengan aturan baru itu, AHY menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan saat menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Penunjukan Luhut kala itu dilakukan melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Oktober 2021.

Dalam struktur terbaru, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditetapkan sebagai wakil ketua komite. Sementara jajaran anggota terdiri atas sejumlah menteri dan pejabat strategis, yakni Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri ATR/BPN, Kepala Badan Pengaturan BUMN, hingga Kepala Badan Pelaksana Danantara.

Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan proyek, terutama terkait persoalan pembiayaan. Salah satu tugas utamanya adalah menetapkan langkah untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi kenaikan atau perubahan biaya proyek (cost overrun).

Langkah yang dapat ditempuh meliputi perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan maupun penyesuaian syarat dan jumlah pinjaman yang diterima perusahaan pengelola proyek. Selain itu, komite juga berwenang menentukan bentuk dukungan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pembengkakan biaya proyek.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa dukungan pemerintah dapat berupa rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara yang terlibat dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian penjaminan atas kewajiban konsorsium BUMN apabila diperlukan untuk memenuhi kebutuhan modal proyek.

Baca Juga: Dipuji-Puji, Sherly Tjoanda Minta Rp2,9 Triliun Saat Bertemu AHY

AHY sendiri bukan sosok baru dalam pengembangan kereta cepat. Pada 1 Juli 2025, ia memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) dan penyelenggaraan kereta kecepatan tinggi di Kantor Kementerian Koordinator Infrastruktur.

Saat itu, AHY menyatakan agenda tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang memintanya memimpin langsung upaya lanjutan proyek strategis kereta api cepat. Dalam kesempatan itu, ia juga mendorong pembentukan satuan tugas kereta cepat, revisi sejumlah regulasi, serta percepatan penyusunan RUU Sistranas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat