Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Dia Formasi Lengkap Kementerian yang Buka Lowongan CPNS 2021

        Ini Dia Formasi Lengkap Kementerian yang Buka Lowongan CPNS 2021 Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah membuka pendaftaran calon aparatur sipil negara atau ASN baik untuk formasi pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021. 

        Tahun ini pemerintah membuka sekitar 1,3 juta formasi untuk PNS dan PPPK. Jumlah kebutuhan untuk guru PPPK sebanyak satu juta formasi, pegawai untuk pemerintah pusat 83.000 formasi, dan pegawai untuk pemerintah daerah sebanyak 189.000 formasi.

        Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan lowongan 1,3 juta formasi untuk PNS dan PPPK pada tahun ini merupakan jumlah terbanyak yang pernah dibuka pemerintah.

        "Rekrutmen bagi CASN akan dimulai dengan pembukaan pendaftaran untuk sekolah kedinasan yang rencananya akan dimulai pada April," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (23/3/2021).

        Baca Juga: Simak! Dibuka April, Tahun Ini Pemerintah Buka 1.3 Juta Formasi Lowongan CPNS dan PPPK

        Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko memastikan proses seleksi CASN menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Ini berlaku baik di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).  

        Teguh Widjinarko mengatakan penerimaan CASN 2021 akan diperuntukkan pegawai negeri sipil, PPPK, dan sekolah kedinasan.

        Rekrutmen CASN akan diawali bagi sekolah kedinasan di bawah delapan instansi kementerian dan lembaga. Kedelapan instansi tersebut adalah:

        - Kementerian Hukum dan HAM

        - Kementerian Keuangan

        - Kementerian Dalam Negeri

        - Kementerian Perhubungan

        - Badan Intelijen Negara (BIN)

        - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

        - Badan Pusat Statistik (BPS)

        - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

        Baca Juga: Siap-siap yang Mau Daftar CPNS 2021, Tinggal Beberapa Bulan Lagi...

        Adapun, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, jika lolos seleksi maka CPNS akan menerima 80% dari gaji pokok.

        Gaji pokok yang diterima mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

        Jika mengacu pada aturan tersebut, upah pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200. Artinya jika masih CPNS gaji pokok yang diterima CPNS adalah paling kecil Rp1.248.640 dan paling besar adalah Rp4.720.960.

        "Sebelum ada perubahan PP, gaji PNS merujuk PP 15 tahun 2019 perubahan ke delapan belas PP 7 tahun 1977. Tetapi kalau CPNS gajinya masih 80%," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (23/3/2021).

        Baca Juga: Siap-siap yang Mau Daftar CPNS 2021, Tinggal Beberapa Bulan Lagi...

        Menurut Paryono, acuan gaji tersebut berlaku untuk semua golongan. Dari mulai golongan I yang merupakan lulusan SD dan SMP hingga hingga Golongan IV.

        “Betul (gaji yang diterima CPNS 80%) untuk semua CPNS,” kata Paryono.

        Berikut acuan gaji pokok PNS full berdasarkan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. Sedangkan jika masih berstatus CPNS maka gaji pokok yang diterima hanya 80% dari yang tercantum di bawah ini. Berikut daftarnya:

        Golongan I (lulusan SD dan SMP)

        - Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

        - Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

        - Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

        - Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

        Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

        - Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

        - Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

        - Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

        - Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

        Baca Juga: Simak! Dibuka April, Tahun Ini Pemerintah Buka 1.3 Juta Formasi Lowongan CPNS dan PPPK

        Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

        - Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

        - Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

        - Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

        - Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

        Golongan IV

        - Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

        - Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

        - Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

        - Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: