Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demokrat Cikeas Sujud Syukur Akhirnya Moeldoko Cs Sadar, Sampai Bilang: Semoga Cepat Insaf...

        Demokrat Cikeas Sujud Syukur Akhirnya Moeldoko Cs Sadar, Sampai Bilang: Semoga Cepat Insaf... Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra, mengucap syukur soal kubu Kongres Luar Biasa (KLB) yang akhirnya mencabut gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie cs terhadap AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

        Menurut dia, pecabutan tersebut dilakukan karena gugatan memang memiliki legal standing yang sangat lemah.

        Baca Juga: Kuasa Hukum Jhoni Allen Sebut AHY Cs Melawan Hukum, Ternyata Karena Ini...

        Sebab, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol pasal 32, sambungnya, jika perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.

        "Baguslah, mereka akhirnya sadar," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3/2021) kemarin.

        Menurut dia, penyelesaian perselisihan internal parpol dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau yang dibentuk oleh parpol tersebut.

        "Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," sindirnya.

        Baca Juga: Tampar SBY-AHY, Demokrat Kubu Moeldoko: Yakin Menang? Kok Panik?

        Karena itu, ia berharap pihak-pihak yang ingin melakukan kudeta terhadap AHY melalui KLB pun secepatnya insaf.

        "Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," sindirnya lagi.

        Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kubu Moeldoko, Marzuki Alie, angkat bicara mengenai alasannya bersama lima mantan kader Demokrat: Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib membatalkan gugatannya kepada AHY.

        Marzuki menjelaskan, gugatan mereka dicabut lantaran gugatan itu dimasukkan ke PN Jakpus setelah adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

        "Ya dicabut lah karena gugatan itu baru dimasukkan setelah KLB, harusnya sebelum KLB. Karena sudah KLB nggak perlu lagi, karena apa? KLB sudah mendemisioner AHY," ujar Marzuki.

        Baca Juga: Demokrat Cikeas Sujud Syukur Akhirnya Moeldoko Cs Sadar, Sampai Bilang: Semoga Cepat Insaf..

        Mantan Ketua DPR RI menjelaskan karena AHY sudah demisioner sebagai Ketum Partai Demokrat dalam KLB, status kader yang telah dipecat pun otomatis dikembalikan dalam KLB tersebut.

        "Ngapain lagi kita menggugat dia, kan sudah demisioner dan Kamis udah dikembalikan oleh KLB. Logikanya harus begitu, kalau kami menggugat lembaga yang sudah enggak ada, ngapain?" tuturnya.

        Pembatalan gugatan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Marzuki Alie bersama lima eks kader Demokrat lainnya.

        "Ada mandat dari para prinsipal atau keenam penggugat, pada hari ini para penggugat hendak mengajukan permohonan pencabutan gugatan Yang Mulia," kata Kuasa Hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan.

        Baca Juga: Tampar SBY-AHY, Demokrat Kubu Moeldoko: Yakin Menang? Kok Panik?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: