Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi, turun tangan terkait persidangan terdakwa Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dan pengacaranya, di PN Jakarta Timur.
Diketahui, dalam sidang yang sempat digelar online, sempat terjadi kegaduhan yang dipicu Rizieq dan pengacaranya, yang bersikukuh agar sidang digelar secara langsung atau tatap muka. Baca Juga: Habib Rizieq Nggak Usah Diteriaki Zalim, Emang Kelakukannya Bisa Buahkan Pidana Baru!
Terkait itu, KY sendiri mengaku telah melakukan analisis dengan dugaan merendahkan kehormatan hakim dalam kasus Rizieq Shihab.
Namun, meski demikian, majelis hakim masih memegang penuh kendali tertib persidangan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.Baca Juga: Sidang Online Dibatalkan, Habib Rizieq Minta Massa Pendukung Geruduk Pengadilan?
“KY meminta majelis hakim terus mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP, Perma No. 4 Tahun 2020 dan Perma No. 5 Tahun 2020, serta terus memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegasnya, dalam konferensi pers daring, Kamis (25/3).
Lanjutnya, ia menjelaskan Pasal 20 ayat (1) huruf e UU No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY memberi tugas kepada KY untuk mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Karena itu, KY pun meminta agar tim penasihat hukum Rizieq menghormati pengadilan dan hakim, serta menjaga tata tertib persidangan.
Ia juga meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membantu kelancaran dan ketertiban persidangan.
“KY juga meminta semua pihak terkait, meliputi organisasi advokat, Kejaksaan RI, pihak rumah tahanan, Kepolisian RI, dan pimpinan lembaga peradilan untuk secara bersama-sama mendukung terlaksananya persidangan baik fisik maupun elektronik yang fair, aman, tertib, dan mengutamakan protokol kesehatan,” tegasnya.
“KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam sidang, sempat terjadi perdebatan oleh salah satu Kuasa Hukum Habib Rizieq, Munarman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa sebagaimana disampaikan di awal terdakwa siap membacakan eksepsi atau nota keberatannya bila di ruangan ini. Jadi kami mohon betul bisa diskors atau ditunda hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijak lah untuk hari ini," ucap Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3/2021).
Mulanya, saat Jaksa akan menyampaikan interupsi saat Munarman masih berbicara, Munarman pun langsung bereaksi. Bahkan, ia meminta Jaksa untuk diam karena masih gilirannya untuk berbicara.
"Tunggu dulu Jaksa Penuntut Umum, ini giliran saya, ini giliran saya, ini giliran saya. Saudara diam. Tertiblah ya dari tadi kita sudah tertib, jangan dibuat tidak tertib," tegasnya.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, akhirnya menengahi perdebatan itu. Ia meminta kepada Munarman untuk lebih tenang menanggapi polemik ini.
“Penasihat hukum sebentar, ya, menahan diri kedua belah pihak. Karena ini sudah mau masuk waktu sholat, sambil kita berpikiran, menganalisa ini, bagaimana jalan yang terbaik untuk lancarnya sidang ini, karena tujuan akhir persidangan menguji surat dakwaan penuntut umum,” ujar Suparman.
Seperti diketahui, Majelis hakim Suparman Nyompa mengabulkan permohonan penasihat hukum agar sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar secara langsung di PN Jaktim.
“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” kata hakim ketua Suparman Nyompa.
Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.
“Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali,” ujar hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: