Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kubu Moeldoko 'Tampar' Andi Mallarangeng: Yang Abal-Abal Kongres Demokrat 2020

        Kubu Moeldoko 'Tampar' Andi Mallarangeng: Yang Abal-Abal Kongres Demokrat 2020 Kredit Foto: Instagram Andi Mallarangeng
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perang terbuka terus dilakukan dua kubu yang berseteru di tubuh Partai Demokrat (PD) yakni hasil Kongres 2020 dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) dengan Ketum Moeldoko. Salah satunya dilontarkan Sekretaris Majelis Tinggi PD kubu AHY, Andi Mallarangeng yang menanggapi Konpers kubu Moeldoko di kawasan Hambalang beberapa waktu lalu.

        Andi tampak pasang badan terkait tudingan kubu Moeldoko yang menyebut ada pihak-pihak yang belum tersentuh hukum di kasus mega korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, termasuk tudingan dugaan keterlibatan putra bungsu Ketua Majelis Tinggi Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yakni Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas.

        Andi menilai, konpers yang dilakukukan kubu Moeldoko sebagai pengalihan isu karena kubu Moeldoko dianggap gagal menjelaskan 'KLB abal-abal' kepada publik.

        Baca Juga: Moeldoko Dijuluki Jenderal Santri, Demokrat Kubu AHY: Menggelikan dan Berlebihan

        Menanggapi pernyataan Andi, Wakil Sekjen PD hasil KLB, Muhammad Rahmad SBY dan AHY melalui 'corong jubirnya seperti Andi Mallarangeng menyebut hanya bisa cuap-cuap abal abal.

        "Padahal sesungguhnya yang abal abal itu adalah produk kongres Partai Demokrat 2020 yang menjadikan AHY ketua umum dan produk AD/ART 2020," katanya saat dihubungi, Sabtu (27/3/2021).

        Menurut Rahmad, AHY menjadi Ketua Umum dengan cara melanggar semua ketentuan kongres. Terpilih tanpa ada tata tertib, dan terpilih tanpa ada laporan pertanggung jawaban penggunaan keuangan oleh Ketua Umum sebelumnya, SBY.

        "Terpilih dengan cara mengusir peserta kongres yang memiliki hak bicara. Terpilih dengann mengabaikan ketentuan AD/ART 2015 yakni syarat jadi ketua umum adalah kader yang sudah aktif 5 tahun," ungkapnya.

        Sehingga Rahmad memandang, produk AD/ART kongres 2020 itu jutsru yang abal-abal karena tidak dibahas di dalam kongres. Menurutnya, peserta kongres tidak tahu siapa yang membuat AD/ART 2020 siluman itu. "Tiba-tiba muncul AD/ART 2020 siluman yang didaftarkan ke Kemenkumham," ujarnya.

        "Penguasa alam ternyata tidak mengizinkan AD/ART siluman itu tumbuh di partai demokrat karena isinya melanggar UUD dan UU Partai Politik, karena isinya merampok kepemilikan partai demokrat dari milik rakyat menjadi milik keluargais," kata dia.

        Di sisi lain, lanjut Rahmad, SBY tak pernah mendirikan partai Demokrat dan itu fakta sejarah, lalu tiba-tiba di dalam AD/ART 2020 dibuatkan seolah-olah SBY yang mendirikan partai demokrat. Karena ia menganggap, cara-cara brutal untuk mengkudeta kepemilikan partai justru dilakukan kubu AHY dan SBY. Dan baginya hal itu sungguh tak ada rumus serta kamus demokrasi.

        Karena itu, Rahmad mengatakan, aturan dasar Partai Demokrat yaitu AD ART Kongres 2020 itu batal demi hukum karena bertentangan dengan UU, baik UUD maupun UU Partai Politik.

        "KLB Partai Demokrat Deliserdang sah menurut hukum. Itu sudah dikaji secara akademis oleh pakar pakar hukum tata negara Indonesia. Baik melalui kajian perorangan maupun melalui diskusi publik secara terbuka maupun melalui kajian simposium dan seminar. Hasil kajian itu sdh kami serahkan ke Kemenkumham," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: