Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nggak Cukup Terlarang, Ferdinand Ngerongrong: Pak BNPT, Segera Cap FPI Teroris...

        Nggak Cukup Terlarang, Ferdinand Ngerongrong: Pak BNPT, Segera Cap FPI Teroris... Kredit Foto: Instagram/ferdinand_hutahaean
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politkus Ferdinand Hutahaean mendesak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mengkategorikan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi teroris.

        Diketahui sebelumnya, FPI sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, melalui Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT, 30 Desember 2020. Baca Juga: Anies Dihantam 'Diem Bae' Bom Meledak, Eh Ferdinand Diteriaki Netizen: Emang Dia Presiden?

        Karena itu juga, Ferdinand mengatakan jika FPI sudah seharusnya dinyatakan sebagai kelompok seperti  ISIS, Negara Islam Indonesia (NII), Jamaah Islamiyah (JI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Jamaah Ansharut Khilafah (JAK) hingga Jamaah Ansharut Daulah. Baca Juga: Ditemukan Atribut FPI di Rumah Terduga Teroris, Benar Kata Gus Dur Nih: FPI Itu Teroris..

        “Saya usulkan kepada pemerintah khususnya @BNPTRI agar menempatkan FPI sebagai organisasi teroris meski telah dibubarkan,” cuitnya, dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Senin (29/3/2021).

        Lanjutnya, ia menjelaskan permintaannya tersebut. Ia beralasan jika FPI bisa dikategorikan sebagai kelompok teroris lantaran banyaknya kader mereka yang terlibat dalam gerakan radikal. Teranyar, termasuk dalam penangkapan terduga teroris pasca bom Gereja Katedral Makassar. 

        “Penetapan ini dasarnya jelas, sdh banyak anggota FPI yang jadi teroris dan ditangkap Densus / Polri,” sebutnya.Baca Juga: Pria yang Terlibat Jaringan Terorisme Bom Makassar adalah Laskar FPI Generasi Pertama

        Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meyebut terduga teroris yang ditangkap yakni Husein Hasny alias HH (56) merupakan satu dari empat terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Dia merupakan bekas Wakil Ketua Bidang Jihad Front Pembela Islam (FPI) yang ditangkap di Condet, Jakarta Timur.

        Lanjutnya, ia menyebut Husein memiliki peran penting salah satunya menjadi donatur perakitan bom terhadap tiga teroris yang ditangkap di Desa Sukasari, Cibarusah, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

        "Dia yang merencanakan mengatur taktis dan teknis bersama ZA. Hadir dalam beberapa pertemuan untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan amaliah. Membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepada tiga tersangka lainnya," ujar Fadil, Senin (29/3/2021).

        Densus 88 menangkap empat terduga teroris di Bekasi dan Jakarta Timur. Lima bom aktif berhasil diamankan dari operasi penangkapan tersebut.

        Tiga terduga teroris ditangkap di Desa Sukasari, Cibarusah, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Mereka yakni ZA (37), BS (43), dan AJ (46). Sedangkan, satu terduga teroris yakni HH ditangkap di Condet.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: