Kejaksaan Agung telah menjalin kesepakatan kerja sama dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk pelaksaaan tugas strategis agar optimal dan tidak melanggar aturan.
penandatanganan Nota Kesepahaman kerja sama tersebut dilakukan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Direktur Utama PLN, Jumat 26 Maret 2021.
Dalam upaya mengoptimalkan kerja sama, koordinasi, dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, maka ruang lingkup Nota Kesepahaman dalam pelaksanaannya akan meliputi:Baca Juga: Telak Abis Bos! Jaksa Beraksi, Langsung Hantam Habib Rizieq: Kata Dungu Dipakai untuk oran
1. Pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, pendapat hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
2. Pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi;Baca Juga: Anak Perusahaan Milik Luhut Pandjaitan Teken Kontrak Jual Beli Tenaga Listrik dengan PLN
3. Penelusuran dan pemulihan aset negara;
4. Penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia;
5. Pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan;
6. Pemanfaatan produk dan/atau jasa PT PLN untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan RI; dan
7. Bentuk kerja sama lain yang disepakati Para Pihak.
Secara teknis, ruang lingkup tersebut ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang lebih rinci dan terarah, yaitu:
Pertama, Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. Sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi PT PLN, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk mewakili PT PLN dalam posisi selaku Tergugat maupun Penggugat, terkait masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kedua, Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Tentang Pengamanan Pembangunan Strategis, Penelusuran Aset dan Pengamanan Investasi Dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Sebagai wujud penegakan hukum yang tidak semata-mata mengedepankan aspek represif/penindakan, maka jajaran kami siap untuk berperan aktif secara preventif dalam mengamankan dan mendukung percepatan pembangunan strategis dan upaya investasi yang dilakukan PLN, agar dapat berlangsung secara efisien, efektif, tepat sasaran, dan tepat manfaat. Selain tentunya memberikan dukungan dalam upaya penelusuran aset PLN, sehingga dapat dikelola dan dioptimalkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Ketiga, Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Pembinaan tentang Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset. Melalui kerja sama ini diharapkan dapat menjaga, meningkatkan nilai aset di bawah penguasaan PT PLN, sekaligus berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana dan/atau aset lainnya di dalam negeri maupun di luar negeri.
Keempat, Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tentang Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia. Melalui ikhtiar ini diharapkan kedua belah pihak dapat bersinergi untuk melakukan upaya peningkatan kompetensi serta kualitas SDM guna menunjang tugas-tugas masing-masing pihak dalam menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
Jaksa Agung mengataka, " Kejaksaan memandang penting prosesi ini sebagai bentuk kesadaran dan pemahaman bahwa jalinan kerja sama sinergis, kolaboratif, dan lintas sektoral adalah merupakan upaya yang niscaya dibutuhkan dalam rangka membangun kemajuan bersama." Katanya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/3/2021).
Nota Kesepahaman ini selanjutnya ditindaklanjuti juga dengan Perjanjian Kerja Sama antara beberapa jajaran Kejaksaan Agung dengan Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PT PLN (Persero), sebagai landasan teknis bagi implementasi koordinasi, guna saling melengkapi dan mendukung optimalisasi tugas serta fungsi masing-masing pihak.
“Untuk itu, atas nama pribadi maupun institusi, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) Bapak Zulkifli Zaini beserta segenap jajaran, yang telah bersepakat menjalin hubungan kerja sama yang sinergis dan lebih terarah dengan lembaga Kejaksaan RI,” kata Jaksa Agung.
Sanitiar Burhanuddin menyampaikan listrik merupakan kebutuhan vital, tidak saja untuk konsumsi rumah tangga, namun juga bagi geliat pertumbuhan bisnis industri. Hadirnya listrik sudah barang tentu akan meningkatkan produktifitas dan menggerakkan roda ekonomi, sehingga berimplikasi pada naiknya kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat.
Menyadari pentingnya upaya tersebut, peningkatan infrastruktur ketenagalistrikan yang masif dan berfokus pada penyediaan pasokan listrik yang andal, memadai, dan terjangkau secara merata ke seluruh penjuru nusantara, niscaya menjadi kebutuhan yang mendasar.
Untuk itu, Nota Kesepahaman ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan Kejaksaan untuk membangun keselarasan dan kemitraan dalam mendukung, mendampingi, mengamankan, serta memperkuat kiprah PT PLN dalam upayanya memperluas akses dan memenuhi ketersediaan listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
"Dengan ruang lingkup cakupan kerja sama tersebut, saya yakin dan optimis bersama-sama kita akan menjadi bagian integratif dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal, efektif, dan efisien. Selain itu saya berharap pula, kerja sama ini akan menjadi sarana untuk mengeliminir dan mengatasi berbagai hambatan atau kendala yang dapat mengurangi performa kinerja dalam upaya bersama membentuk praktek bisnis yang sehat dalam rangka mendorong hadirnya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), terutama dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Jaksa Agung.
Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung SSanitiar Burhanuddin berharap dapat menjaga dan memelihara hubungan kerja sama yang baik ini. Bahwa apa yang telah disepakati ini adalah guna menciptakan harmonisasi dalam menjalankan pengabdian bagi masyarakat bangsa dan negara yang menjadi tugas, kewajiban, dan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini hendaknya tidak berhenti sebatas seremonial semata, namun komitmen ini harus diimplementasikan secara konkrit dan sungguh-sungguh, baik di tingkat pusat maupun di tingkat regional.
Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Republik Indonesia dan PT. PLN (Persero), dilanjutkan dengan dialog interaktif bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan pihak PT. PLN (Persero) yaitu General Manager Unit Induk Wilayah Sulawesi Selatan dan General Manager Unit Induk Wilayah Sulawesi Barat, selanjutnya tukar plakat atau cinderamata serta pemberian hibah mobil listrik dari PT. PLN (Persero).
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan listrik telah menjadi bagian hidup sehari-hari bagi masyarakat Indonesia. Penerapan otomatisasi dan digitalisasi diberbagai sektor kehidupan juga membutuhkan dukungan penyediaan tenaga listrik. Demikian juga dengan migrasi penggunaan kendaraan ke kendaraan listrik. Semua itu menjadikan listrik sebagai kebutuhan pokok bagi masyarakat dalam melaksanakan aktivitasnya.
Di tengah tantangan dunia usaha menghadapi VUCA yaitu Volatility (kondisi yang berubah-ubah), Uncertainty (situasi penuh ketidak pastian), Complexity (kompleksitas permasalahan yang dihadapi) dan Ambiguity (ketidakjelasan hubungan sebab akibat), PT. PLN (Persero) terus berkomitmen untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dan pelayanan yang handal dengan mutu yang baik, berkelanjutan serta harga yang wajar dan keekonomian untuk masyarakat Indonesia. Selain itu, PT. PLN (Persero) juga tetap berperan sebagai katalisator pemulihan ekonomi Indonesia dalam menangani perlambatan pertumbuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Komitmen dan peran PLN tersebut dilakukan dengan cara terus bertumbuh kembang guna mencapai aspirasi perusahaan di tahun 2024 yaitu menjadi Electricity Champion di Asia Tenggara dan Pilihan Pelanggan Nomor Satu dalam Energy Solution di Indonesia. Untuk itu, PLN telah mencanangkan Program Transformasi PLN yang fokus pada 4 (empat) strategic goals, yaitu Green, Innovative, Customer Focus dan Lean,” katanya.
Zulkifli Zaini mengatakan sejalan dengan upaya penyediaan tenaga listrik, katalisator pemulihan ekonomi dan pelaksanaan Program Transformasi, PT. PLN (Persero) membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satu dukungan stakeholder terpenting bagi PT. PLN (Persero) adalah dari Kejaksaan Republik Indonesia. Bentuk dukungan yang dibutuhkan PT. PLN (Persero) adalah terkait kepatuhan hukum (legal compliance) dan penerapan Good Corporate Governance.
Hal ini mengingat seluruh Manajemen PT. PLN (Persero), dalam mengambil keputusan dan kebijakan harus didasarkan pada prinsip itikad baik, kehati-hatian dan compliance terhadap seluruh regulasi yang berlaku sehingga terhindar dari potensi permasalahan hukum, maka dengan pertimbangan tersebut, kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik antara PLN dengan Kejaksaan Republik Indonesia perlu ditingkatkan dan diperkuat.
Direktur Utama PLN berharap kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan yang senantiasa membantu dan mengingatkan PLN, agar dalam setiap pengambilan putusan yang dipandang cukup strategis, komplek dan rentan akan permasalahan dilakukan secara prudent dan kerja sama ini nantinya dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh PLN dilandasi keinginan untuk saling membantu dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil