Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mangkir Gugatan AHY, Marzuki Alie dan Max Sopacua Kompak 'Bodo Amat'

        Mangkir Gugatan AHY, Marzuki Alie dan Max Sopacua Kompak 'Bodo Amat' Kredit Foto: Instagram Marzuki Alie
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Marzuki Alie dan Max Sopacua menanggapi ketidakhadiran mereka ataupun kuasa hukumnya pada sidang perdana gugatan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3). Marzukie Alie mengaku tidak terlalu pusing atas gugatan perbuatan melawan hukum yang diajuka terhadap dirinya.

        "Nanti saja lah," katanya. Sementara itu, tergugat lainnya Max Sopacua tidak mau berkomentar terkait ketidakhadiran tersebut. "Tanya kuasa hukum saya saja," ucap Max.

        Baca Juga: Jelang Putusan Menkumham, Loyalis AHY Ngata-ngatain Gerombolan Moeldoko

        Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hingga dua pekan ke depan. "Karena pihak tergugat tidak hadir dan tidak adanya pemberitahuan, sidang ditunda selama dua minggu," kata Ketua Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di PN Jakarta Pusat, Selasa.

        Sidang lanjutan diagendakan pada Selasa, 13 April 2021 pukul 09.00 WIB. Selama penundaan sidang, akan dilakukan pemanggilan kembali kepada para tergugat. Ketua Umum Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

        Para pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun.

        Adapun, petitum gugatan yang diajukan AHY, yakni penggugat, meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

        Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak berhak melaksanakan KLB. Kemudian, menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

        Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: