Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nasib Oh Nasib... Maaf Jenderal, Pemerintah Nggak Mau Terima Demokrat Versi KLB

        Nasib Oh Nasib... Maaf Jenderal, Pemerintah Nggak Mau Terima Demokrat Versi KLB Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, yang memutuskan Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

        "Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021).  Baca Juga: Kepemimpinannya Diungkit-ungkit, Moeldoko: Saya Rela Pertaruhkan Leher Saya

        Lanjutnya, ia mengatakan pihak Partai Demokrat versi KLB belum memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi.

        Yakni, kelengkapan dokumen fisik berupa perwakilan dari DPP, DPC. Serta tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC. Baca Juga: Perseteruan Moeldoko Vs AHY Makin Hari Makin Gila, Lebar ke Mana-mana...

        Baca Juga: Balas Aksi Jenderal Moeldoko, Orangnya SBY Bongkar Fakta-Fakta Baru: Moedoko Bawa Map..

        Baca Juga: Arahkan Moncong Senjata ke SBY, Kubu Moeldoko: Hambalang Lebih Dekat ke Cikeas...

        Diketahui sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hinca Panjaitan tidak yakin, KLB bakal disahkan.

        "Tapi sekali lagi kami yakinkan bahwa apa yang ditempuh dan kita baca check list-nya sesuai dengan mekanisme hukum yang ada dan anggaran dasar Partai Demokrat yang ada yang juga sudah disampaikan Pak Mahfud bahwa kami gak melihat sama sekali ada peluang mereka untuk melengkapi, memenuhi semua persyaratan itu secara penuh," kata Hinca.

        "Karena sudah kami sampaikan kepada publik enggak mungkin bisa dipenuhi itu karena memang tidak sesuai mekanisme yang ada," sambungnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: