Tolak Sahkan KLB Demokrat Moeldoko Cs, Pemerintah Bertindak Tepat Tegakkan Hukum
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dianggap sudah bertindak tepat dengan menolak kepengurusan Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko. Pemerintah dinilai bisa buktikan tak ikut campur dalam kisruh Demokrat.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Galang Kemajuan Center, salah satu elemen relawan Joko Widodo, Diddy Budiono. Ia menilai tuduhan terhadap Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menggerakkan kekuasaan pemerintah saat KLB Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, pada 5 Maret 2021 terbukti tidak benar.
Baca Juga: AHY Suruh Gerombolan KLB Moeldoko Minta Maaf ke Presiden Jokowi: Sudah Berbuat Gaduh!
"Keputusan Kemenkumham yang menolak mengesahkan KLB Deli Serdang membuktikan Moeldoko difitnah dengan menuduh pemerintah berada di belakang Moeldoko dalam KLB Deli Serdang dan semua kisruh internal Partai Demokrat ini," ujar Diddy, dalam keterangannya yang dikutip Senin, 5 April 2021.
Dia menekankan dengan sikap Menkumham Yasonna Laoly tersebut, maka pemerintah tidak pasang badan melindungi Moeldoko.
"Keputusan Menkumham Yasonna mengkonfirmasi pemerintah sama sekali tidak ikut campur. Apalagi pasang badan dalam KLB Deli Serdang yang menasbihkan Moeldoko sebagai Ketua Umum," jelas Diddy.
Menurut dia, dengan sikap tersebut, pemerintah sudah bertindak tepat dan profesional. Kata Diddy, pemerintah sudah menegakkan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Pun, ia meyakini, Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara tak akan pernah ikut campur dalam urusan internal Demokrat.
"Jelas sekali, dari awal istana tidak pernah komentar dan bereaksi apa pun terhadap peristiwa KLB Partai Demokrat ini dan hari ini terbukti bahwa tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar yang menyeret istana adalah tidak benar,” ujar Diddy.
Sebelumnya, Kemenkumham menolak permohonan pengesahan kepengurusan Demokrat hasil KLB di Sibolangit Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB tersebut, Moeldoko terpilih sebagai ketua umum.
Salah satu alasan Yasonna karena Moeldoko Cs tak bisa memiliki mandat dari Ketua DPC dan DPD selaku pemilik suara.
“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD (Dewan Pimpinan Daerah), DPC (Dewan Pimpinan Cabang), tidak disertai mandat ketua DPC dan DPD. Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang pada 5 Maret ditolak," kata Yasonna, di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq